Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menetapkan target rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis di Indonesia melalui integrasi proyek karbon hutan yang kredibel. Pengumuman ini disampaikan dalam Sidang ke-21 United Nations Forum on Forests (UNFF21) di Markas Besar PBB, New York, pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai langkah konkret mitigasi iklim nasional.
Langkah masif tersebut, sebagaimana dilansir dari Bloombergtechnoz, merupakan tindak lanjut dari komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemulihan lahan sebagai prioritas utama. Pemerintah kini telah menyiapkan modalitas regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 untuk mendukung pasar karbon yang transparan.
"Rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis ini akan kita dorong melalui skema pembiayaan karbon berintegritas tinggi. Dengan landasan Perpres 110/2025 dan Permenhut 6/2026, kita memastikan setiap aktivitas restorasi memiliki nilai ekonomi karbon yang terukur, transparan, serta memberikan manfaat langsung bagi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Skema pembiayaan tersebut dirancang untuk mengundang kolaborasi global dan investasi hijau guna mempercepat pemulihan lahan. Integrasi ini diharapkan mampu menciptakan pendanaan yang berkelanjutan untuk perlindungan hutan dalam jangka waktu panjang.
"Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan," ujar Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan.
Penegasan mengenai standar internasional dalam perdagangan karbon juga disampaikan Menhut dalam forum bisnis di Amerika Serikat. Regulasi terbaru memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha untuk memverifikasi dan memperdagangkan kredit karbon dari berbagai kawasan konsesi kehutanan.
Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan, Dyah Murtiningsih, menyatakan bahwa percepatan restorasi ini krusial untuk memulihkan fungsi tata air dan mengurangi risiko bencana. Kebijakan pembiayaan karbon dipandang sebagai mesin penggerak agar rehabilitasi dilakukan secara lebih masif.
"Melalui dukungan kebijakan pembiayaan karbon dan kolaborasi multipihak, diharapkan upaya rehabilitasi hutan dan lahan dapat dilakukan secara lebih masif, terukur, dan berkelanjutan agar manfaat ekologis maupun ekonomi dapat dirasakan langsung oleh masyarakat," beber Dyah Murtiningsih, Direktur Jenderal Pengelolaan DAS dan Rehabilitasi Hutan.
Penerapan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 kini menyelaraskan pasar karbon nasional dengan prinsip internasional seperti Article 6 Perjanjian Paris. Hal ini bertujuan agar kredit karbon sektor kehutanan Indonesia memiliki daya saing yang tinggi di pasar global.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·