Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan pendalaman alur peredaran kayu ilegal hasil perambahan hutan di Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT), Riau, setelah sebelumnya menetapkan tersangka yang tertangkap tangan berusaha menghanyutkan kayu dari wilayah konservasi tersebut.
Dalam keterangan yang dikonfirmasi dari Jakarta pada Kamis, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Kemenhut Hari Novianto menjelaskan W ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengangkut dan menguasai hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi, serta melakukan kegiatan bertentangan dengan fungsi kawasan pelestarian alam dan pihak Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut tengah mendalami potensi keterlibatan pihak lain.
"Kami tidak melihat perkara ini sebagai kasus tunggal di tingkat pelaku lapangan. Penyidik mendalami dari mana kayu itu diambil, bagaimana kayu dikeluarkan dari kawasan, ke mana akan dibawa, siapa yang memesan atau menampung, serta apakah ada pihak lain yang memperoleh manfaat dari aktivitas ilegal tersebut," kata Hari.
Baca juga: Kemenhut tangkap pemilik ratusan kayu ilegal yang dikirim ke Sulsel
Dia menjelaskan perkara itu merupakan tindak lanjut patroli pengamanan kawasan TNBT yang dilakukan oleh Satgas Polhut TNBT pada 12 Mei 2026. Dalam patroli tersebut, petugas mengamankan W yang tertangkap tangan sedang menghanyutkan kayu olahan di dalam kawasan TNBT.
Tersangka beserta barang bukti kemudian diserahkan kepada penyidik Gakkum Kemenhut untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa kayu gergajian berbentuk papan, satu sepeda motor, satu ponsel, dan satu HT (Handy Talkie).
Baca juga: Gakkum Kemenhut bongkar perdagangan kayu ilegal lintas pulau di Kaltim
Barang bukti berupa kayu gergajian, sepeda motor, handphone, dan HT itu juga didalami untuk membaca pola pergerakan dan komunikasi di lapangan.
Dalam pernyataan serupa, Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyampaikan TNBT merupakan salah satu bentang alam penting bagi perlindungan Harimau Sumatera (Panthera tigris sondaica) dan keanekaragaman hayati Indonesia.
"TN Bukit Tiga Puluh adalah ruang hidup penting bagi satwa liar, termasuk Harimau Sumatera. Ketika kayu diambil secara ilegal dari kawasan taman nasional, yang terganggu bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat, keseimbangan alam, dan perlindungan kehidupan yang menjadi kepentingan publik," kata Dwi Januanto.
Baca juga: Kemenhut tangkap koordinator kelompok pembalak liar di TN Baluran
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
47 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·