Kemenkes Soroti Baliho Film 'Aku Harus Mati' yang Picu Kontroversi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Kementerian Kesehatan menyoroti baliho promosi film berjudul 'Aku Harus Mati'. Pemasangan materi publik tersebut dinilai provokatif dan berpotensi memicu tindakan peniruan bunuh diri pada individu rentan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (7/4/2026).

Para pakar kesehatan jiwa mendesak penertiban materi promosi ini dan menekankan pentingnya penerapan pedoman peliputan serta penyajian informasi yang aman terkait isu bunuh diri.

Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan, Imran Pambudi, menjelaskan bahwa kekhawatiran profesional kesehatan jiwa ini bukan sekadar spekulasi. Kata-kata yang terkesan sepele, seperti menggambarkan bunuh diri sebagai "pilihan" atau "pembebasan", bisa ditangkap sebagai pembenaran oleh mereka yang sedang putus asa.

Imran Pambudi, pada Selasa (7/4/2026), menekankan perlunya komunikasi publik yang bertanggung jawab. "Pilihan kata yang tampak sepele—menggambarkan bunuh diri sebagai 'pilihan' atau 'pembebasan'—bisa ditangkap sebagai legitimasi oleh orang yang sedang putus asa," kata Imran Pambudi.

Penyajian informasi yang berfokus pada tersedianya bantuan, penyorotan faktor penyebab yang kompleks, dan arahan ke layanan dukungan, dapat secara signifikan mengurangi risiko peniruan. Hal ini juga membantu mengubah narasi dari sensasi menjadi pencegahan.

Data layanan krisis dan laporan kematian mencerminkan peningkatan nyata masalah kesehatan jiwa di masyarakat. Laporan Kepolisian mencatat 1.350 kasus kematian akibat bunuh diri pada tahun 2023, yang kemudian meningkat menjadi 1.450 kasus pada tahun 2024.

Selain itu, permintaan akan layanan krisis kesehatan jiwa juga mengalami lonjakan. Volume panggilan dan pesan ke layanan healing119 meningkat dari sekitar 400 panggilan per hari pada Agustus 2025 menjadi 550 panggilan per hari pada tahun 2026.

Angka-angka ini menunjukkan bahwa paparan publik terhadap materi sensitif terjadi dalam konteks kebutuhan layanan yang terus meningkat. Oleh karena itu, komunikasi publik yang tidak bertanggung jawab berpotensi memperburuk situasi.

"Provokasi media yang tidak mempertimbangkan dampak psikologis bukan hanya masalah reputasi; ia menyentuh nyawa nyata. Di tengah meningkatnya permintaan bantuan dan laporan kematian, setiap pesan yang beredar di ruang publik perlu diuji bukan hanya dari sisi kreatif, tetapi juga dari sisi keselamatan," tegas Imran Pambudi.

Penertiban Baliho di Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dengan cepat merespons keresahan masyarakat terkait penayangan iklan film horor ini. Promosi tersebut dinilai menimbulkan ketakutan di ruang publik.

Koordinasi lintas perangkat daerah segera dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta biro iklan terkait, materi promosi yang bermasalah langsung ditertibkan.

Tiga lokasi penertiban tersebut berada di Jalan Puri Kembangan dan Jalan Daan Mogot Km 11 (Jembatan Gantung) di Jakarta Barat, serta Pos Polisi Perempatan Harmoni di Jakarta Pusat.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menegaskan bahwa langkah cepat ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kenyamanan warga. "Total ada tiga lokasi yang sudah kami tertibkan, yaitu dua lokasi berbentuk banner dan satu lokasi videotron," ujarnya di Jakarta, Minggu (5/3).

Yustinus menambahkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus memantau situasi di lapangan dan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat. Ruang publik harus menjadi tempat yang aman dan inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, sehingga materi komunikasi harus memperhatikan kepatutan dan dampak psikologis.

Tindakan tegas akan diambil jika masih ditemukan iklan serupa. Penertiban ini diharapkan dapat meredakan keresahan warga serta menjaga ketertiban dan kualitas ruang publik di Jakarta.