Kemenkum Bengkulu jemput bola lindungi merek dan dorong patuh royalti

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bengkulu melakukan jemput bola layanan kekayaan intelektual sebagai upaya pelindungan merek sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran royalti musik dan lagu bagi pelaku usaha di Kota Bengkulu.

"Langkah ini untuk meningkatkan kualitas layanan pasca permohonan kekayaan intelektual melalui pendampingan aktif kepada pemegang hak merek serta penguatan sinergi lintas sektor terkait kepatuhan pembayaran royalti musik," kata Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Bengkulu Nova Harneli di Bengkulu, Rabu.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rencana Aksi Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Triwulan II 2026 yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan.

Kanwil Kemenkum Bengkulu juga menyampaikan Surat Imbauan Perpanjangan Jangka Waktu Pelindungan Merek sekaligus koordinasi dengan sejumlah instansi pemerintah daerah guna meningkatkan kepatuhan pembayaran royalti musik dan atau lagu.

"Perpanjangan merek bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi upaya menjaga nilai ekonomi dan kepastian hukum atas merek yang telah dibangun. Karena itu, kami hadir langsung untuk mengingatkan dan memberikan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat," kata dia.

Baca juga: Kemenekraf dukung pengembangan IP lokal berbasis pengalaman

Nova menjelaskan penyampaian surat imbauan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek secara langsung dilakukan agar para pemegang hak merek tidak kehilangan hak pelindungan hukum akibat terlambat melakukan perpanjangan.

Dalam kegiatan tersebut, tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendatangi sejumlah pemegang hak merek yang masa pelindungannya akan berakhir, di antaranya pemegang merek "NIXON", "MARIE 18 CLINIC", "MARIE 18 + LOGO", serta "BATIK BESUREK LIMURA BENGKULU + LOGO".

Selain menyampaikan surat imbauan, tim juga melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bengkulu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Kota Bengkulu, serta Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Bengkulu.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi awal mengenai pelaku usaha yang memanfaatkan musik dan atau lagu secara komersial dalam kegiatan usahanya.

Dari hasil koordinasi, kata dia diperoleh informasi mengenai potensi pelaku usaha yang berada dalam lingkup pembinaan masing-masing instansi, seperti usaha karaoke, restoran, kafe, hotel, klinik kecantikan, spa, pusat kebugaran hingga lembaga penyiaran radio yang berpotensi menggunakan musik dan lagu untuk kepentingan komersial.

Baca juga: Legislator sebut kekayaan intelektual sebagai aset ekonomi harus nyata

Informasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan pemetaan pelaku usaha pengguna komersial musik dan lagu di Provinsi Bengkulu guna mendukung pelaksanaan sosialisasi, edukasi dan pembinaan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran royalti sesuai mekanisme yang berlaku.

Sejumlah kendala

Dalam pelaksanaan kegiatan, tim juga menemukan sejumlah kendala di lapangan, di antaranya alamat pemegang hak merek yang sudah tidak sesuai dengan kondisi aktual akibat perpindahan lokasi usaha maupun domisili.

Selain itu, data pada sistem informasi merek belum sepenuhnya dilengkapi informasi kontak seperti nomor telepon, WhatsApp maupun alamat surat elektronik sehingga penyampaian informasi masih banyak mengandalkan kunjungan langsung.

Lewat upaya tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan kekayaan intelektual yang lebih proaktif, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca juga: DKI ingatkan legalitas dan perlindungan KI dibutuhkan pelaku usaha

"Tidak hanya memastikan keberlanjutan pelindungan hak atas merek, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem usaha yang menghargai hak kekayaan intelektual, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran royalti musik dan/atau lagu secara tertib dan bertanggung jaw​​ab," ujarnya.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.