KEMENTERIAN Perindustrian menyatakan pihak yang menilai sektor manufaktur mengalami deindustrialisasi telah keliru dalam memahami data produk domestik bruto yang diolah Badan Pusat Statistik. “Berulang kali kami membantah terjadi deindustrialisasi dini apalagi deindustrialisasi pada sektor manufaktur Indonesia,” kata juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, dalam keterangan tertulis, Jumat, 22 Mei 2026.
Febri menilai kalangan yang menilai adanya deindustrialisasi pada manufaktur Indonesia telah keliru dalam memahami data, terutama data time series produk domestik bruto (PDB) industri pengolahan sepanjang 2005–2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dia menduga kekeliruan tersebut terjadi karena kegagalan dalam memahami perubahan konsep dan definisi sektor industri pengolahan dan metode perhitungan nilai PDB industri pengolahan oleh BPS.
Ia menyoroti dua potensi kekeliruan dalam membaca data pertumbuhan dan kontribusi sektor manufaktur. “Sayangnya, hal tersebut membawa mereka pada kesimpulan dan rekomendasi yang salah,” ujar Febri.
Pertama adalah perubahan konsep dan definisi industri pengolahan atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada periode tertentu. Konsep dan definisi industri pengolahan pada 2000 misalnya, kata Febri, masih memasukkan tiga subsektor ekonomi ke dalam sektor industri pengolahan.
Pada 2010, tiga subsektor itu, yakni subsektor pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang, subsektor informasi dan komunikasi, dan subsektor jasa lainnya dipisah menjadi sektor tersendiri dalam KBLI BPS. Perhitungan PDB tiga sektor itu pun terpisah dari industri pengolahan.
Akibat pemisahan ini, PDB industri pengolahan berkurang. Pengurangan ini juga diikuti dengan pengurangan rasio PDB industri pengolahan terhadap produk domestik bruto nasional.
Kedua adalah metode perhitungan PDB masing-masing subsektor ekonomi yang berubah, terutama untuk metode perhitungan PDB seri 2000 dan seri 2010.
Febri mengatakan, perhitungan PDB seri 2000 didasarkan pada harga produsen. Sementara perhitungan PDB seri 2010 didasarkan pada harga dasar yang merupakan harga keekonomian barang dan jasa di tingkat produsen sebelum adanya intervensi pemerintah seperti pajak dan subsidi atas produk.
Walhasil, nilai PDB industri pengolahan semakin berkurang dan diikuti penurunan rasio PDB sektor manufaktur terhadap PDB nasional.
Dengan perubahan tersebut, Febri menyatakan nilai PDB industri pengolahan dan rasio perbandingannya terhadap PDB nasional dalam periode 2005-2025 tidak bisa dibandingkan.
Oleh karena itu, Febri mengatakan, perbandingan rasio PDB hanya bisa dilakukan pada periode tertentu ketika konsep dan definisi sektor manufaktur dan metode perhitungan nilai PDB yang sama.
Febri mengatakan, bukti lain yang menunjukkan industri pengolahan Indonesia tidak mengalami deindustrialisasi adalah tidak adanya pergeseran tenaga kerja dari industri manufaktur ke sektor lain terutama sektor jasa.
Febri menyatakan, pascapandemi Covid-19, yakni 2021–2025, industri pengolahan menyerap sebesar 18,7 juta tenaga kerja. Kemudian jumlahnya bertambah menjadi 20,3 juta orang atau naik sebesar 8,63 persen.
Pada periode yang sama, angkatan kerja tumbuh 11,82 persen melebihi pertumbuhan tenaga kerja manufaktur. Ia menyatakan, rata-rata pertumbuhan jumlah tenaga kerja manufaktur sebesar 2,78 persen per tahun.
Dia mengatakan, data tersebut menunjukkan industri pengolahan terus menyerap tenaga kerja lebih banyak dari periode sebelumnya. Selain itu, Febri menyatakan, berdasarkan data BPS, kontribusi industri pengolahan terhadap produk domestik bruto nasional mengalami kenaikan.
Ia menjelaskan, data BPS mencatat peningkatan kontribusi industri pengolahan terhadap PDB nasional pada periode kuartal II 2022 sebesar 17,92 persen menjadi 19,20 persen pada kuartal I 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·