Kementerian Pertanian berupaya menstabilkan harga telur di tingkat peternak yang anjlok hingga Rp 22.500 per kilogram pada Selasa (12/5/2026), jauh di bawah Harga Acuan Pembelian sebesar Rp 26.500 per kilogram. Penurunan ini dipicu oleh tingginya ketersediaan pasokan nasional yang diproyeksikan mencapai 7,3 juta ton sepanjang tahun 2026.
Dilansir dari Detik Finance, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, menjelaskan bahwa kebutuhan nasional hanya sekitar 6 juta ton. Kondisi ini menyebabkan terjadinya surplus produksi yang cukup signifikan di berbagai wilayah sentra produksi di Pulau Jawa.
"Sehingga masih ada surplus kurang lebih secara nasional itu sekitar 800 ribu ton surplus atau kurang lebih sekitar 13% dari kebutuhan nasional," ujar Agung usai melakukan rapat dengan asosiasi dan peternak di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).
Agung menyatakan bahwa masalah sebenarnya terletak pada mekanisme pasar di mana sebagian peternak melakukan aksi banting harga karena sifat komoditas telur yang terus diproduksi setiap hari. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak perantara untuk mengambil harga terendah meskipun harga di tingkat konsumen tetap stabil.
"Harga ini dibentuk oleh mekanisme pasar. Artinya 98% peternak, petelurnya rakyat dan di situlah letak dari harga itu terbentuk. Jadi kalau ada peternak yang mau jual Rp 19.000 dan ada yang jual Rp23.000, tentu Rp 19.000 yang dipilih oleh middleman. Padahal dijualnya di harga konsumennya relatif tidak turun juga," jelas Agung.
Pihak kementerian telah melakukan konsolidasi dengan koperasi dan asosiasi untuk menjaga agar harga kembali merujuk pada Peraturan Kepala Bapanas. Kesepakatan tersebut menitikberatkan pada komitmen bersama para pelaku usaha di tingkat produksi.
"Nah oleh karena itu maka tadi sudah disepakati juga oleh teman-teman asosiasi teman-teman koperasi dan pelaku untuk bersama-sama menjaga agar harga ini menuju pada harga acuan di tingkat produsen atau on-farm sesuai dengan harga yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Bapanas yaitu di angka 26.500 per kilogram," tambah Agung.
Ketua Umum Gabungan Organisasi Peternak Ayam Nasional (GOPAN), Herry Dermawan, menilai fenomena anjloknya harga ini tidak wajar dan dipengaruhi oleh peran tengkulak. Menurutnya, kerentanan peternak terhadap isu membuat mereka terpaksa menjual stok dengan harga murah.
"Jadi harga ini, harga yang sekarang ini bukan harga asli. Ada middleman. Bisa dari peternak butuh duit dijual semurahnya. Jadi memang harga telur, juga ayam itu sangat sensitif terhadap isu," ujar Herry.
Herry mendorong keterlibatan Satgas Pangan untuk mengawasi distribusi agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan berlebih di tengah kerugian peternak. Ia menyoroti perbedaan tajam antara harga di kandang dengan harga yang dibayar konsumen akhir.
"Kita juga minta bantuan Satgas Pangan supaya nggak mempermainkan harga. Ini harga nggak wajar. Kalian tau tadi harga berapa dibilang? Rp21.000, kalian beli telur berapa? Rp29.000-Rp30.000 per kg, siapa yang menikmati Rp8.000 itu? itu yang saya bilang, harga sekarang ini bukan harga asli," imbuh Herry.
Kesenjangan harga tersebut sangat memberatkan produsen mengingat biaya operasional produksi saat ini berada di angka Rp 24.000 per kilogram. Rendahnya harga jual membuat keberlangsungan usaha peternak rakyat menjadi terancam.
"Biaya produksi sekarang Rp24.000. (Rugi ya?) Lah he-eh (iya), makanya saya sampai ke sini kita," terangnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·