Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memblokir akses situs web [www.polymarket.com](https://www.polymarket.com) pada Sabtu (23/5/2026). Langkah tegas ini diambil karena platform tersebut dinilai memfasilitasi aktivitas taruhan berbasis uang dengan memanfaatkan teknologi blockchain serta aset kripto, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penghapusan ruang gerak platform prediction market ini didasarkan pada regulasi penegakan hukum penataan ruang digital. Penelusuran menyeluruh kini juga sedang diarahkan ke seluruh akun media sosial yang memiliki afiliasi dengan Polymarket untuk pembatasan akses komprehensif.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar memberikan penegasan mengenai komitmen pemerintah dalam memberantas platform spekulasi tersebut melalui siaran media.
"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar.
Tindakan pemutusan akses oleh pemerintah Indonesia ini diklaim sejalan dengan keputusan yurisdiksi berskala global. Sejumlah negara tercatat telah memberlakukan langkah serupa akibat operasional platform yang menyerupai praktik perjudian.
Situs Polymarket telah diblokir secara resmi oleh otoritas di Singapura, Brasil, dan India. Sementara itu, negara lain seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang menerapkan pembatasan akses yang disesuaikan dengan aturan hukum nasional masing-masing.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·