Kementerian Pertanian Atur Syarat Memuasakan Hewan Kurban

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Kementerian Pertanian Republik Indonesia mewajibkan panitia memuasakan hewan kurban selama 12 jam sebelum proses penyembelihan menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.

Ketua Kelompok Substansi Pengawasan Keamanan Produk Hewan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH Kementan, Ira Firgorita, menjelaskan bahwa pemberian pakan berlebih berisiko membuat hewan muntah saat disembelih.

"Kalau itu berisikonya terhadap keamanan pangan. Karena kalau lambung dan ususnya penuh makanan, nanti pada saat disembelih itu (kotorannya) akan mengkontaminasi. Tapi air minum harus tersedia selalu," kata Ira dalam Webinar Paman Kece 6 yang diselenggarakan BPOM RI.

Ira menambahkan bahwa volume feses yang sedikit akibat berpuasa akan membuat area pemotongan lebih higienis. Selain itu, hewan kurban wajib mendapatkan waktu istirahat yang cukup minimal selama tiga jam di tempat yang tertutup demi mencegah stres akibat kerumunan.

"Ada aturannya, sebelum disembelih itu minimal dia istirahatnya tiga jam," kata Ira.

Regulasi pemotongan ini juga telah disinkronisasikan pemerintah ke dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nomor 147 Tahun 2022 sebagai acuan baku para juru sembelih.

"Jadi harusnya tempat penyembelihan tertutup," tambahnya Ira.

Pemisahan area penyembelihan dengan lokasi penanganan daging sangat krusial untuk menghindari kontaminasi silang pada produk hewan.

"Pada prinsipnya penyembelihan hewan kurban harus memenuhi aspek kehalalan, kesejahteraan hewan, higiene sanitasi, dan kemudian keamanan pangan," katanya Ira.

Sementara itu, Ketua DPD Juleha Solo, Muhammad Jamuri, menekankan pentingnya pemilihan kondisi fisik ternak yang akan dikurbankan sesuai syariat Islam dan aturan negara.

"Maksudnya khusus itu ada syarat-syaratnya. Misalnya, dia harus sudah cukup umur, sehat, gemuk, tidak pincang, matanya tidak sakit, tidak buta."

"Kemudian, dia termasuk binatang ternak seperti sapi, kambing, domba ataupun unta dan sejenisnya," ujar Muhammad saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (26/5/2026).

Dalam proses eksekusi, Muhammad menyatakan minimal ada dua saluran utama di leher hewan yang wajib terputus dalam satu kali gerakan sembelih, yaitu saluran pernapasan dan saluran makanan.

"Dua urat ini wajib terputus ketika proses penyembelihan. Kalau pengen sempurna penyembelihan, itu HTML empat yang terputus."

"Jadi jalur makan dan jalur napas tadi dua ditambah jalur jalur darah yang namanya vena jugularis dan arteri karotis. Itu empat ini terputus ketika proses penyembelihan," terangnya Muhammad.

Ia juga mengingatkan para panitia agar tidak terburu-buru melakukan proses lanjutan seperti menguliti atau memotong kepala sebelum hewan dipastikan benar-benar mati berdasarkan tiga indikator utama.

"Kalau mengenai menetapkan status kematian hewan, minimal ada tiga hal, ya. Yang pertama dia mati otak, yang kedua mati paru, yang ketiga mati jantung," ujarnya Muhammad.

Kondisi mati paru ditandai dengan berhentinya gerakan kembang kempis pada bagian perut hewan kurban.

"Mati paru ini dilihat dari gerakan yang ada di perut. Kalau perutnya itu masih kembang kempis berarti belum mati. Maka enggak boleh diseret, dipotong kepalanya, dikuliti, ditusuk jantungnya, enggak boleh," jelasnya Muhammad.

Indikator terakhir adalah mati jantung yang ditandai dengan berhentinya pancaran aliran darah dari luka sembelihan.

"Kalau pembuluh darahnya ketika proses penyembelihan itu mengucur, kemudian mengecil mengecil mengecil, kemudian menetes. Kalau sudah enggak enggak menetes, berarti jantung udah enggak memompa, artinya jantungnya udah mati," terangnya Muhammad.

Seluruh tahapan tersebut bertujuan agar daging yang didistribusikan kepada masyarakat luas memenuhi kriteria aman, sehat, utuh, dan halal.

"Aman dan sehat dari penyakit, utuh tidak bercampur dengan daging dari jenis lain yang tidak jelas kehalaannya, serta halal proses tata cara penyembelihan dan, zat atau jenis hewannya" ujar Muhammad.

Guna mengawal standardisasi tersebut, Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (Fapet UGM) Yogyakarta menerjunkan 20 mahasiswa terpilih untuk mengawasi jalannya pemotongan di luar Rumah Pemotongan Hewan (RPH).

"Sebanyak 20 mahasiswa terpilih untuk bertugas sebagai pengawas pemotongan hewan kurban di luar RPH wilayah Kota Yogyakarta pada 26 hingga 29 Mei 2026," kata Ketua Jagal Halal UGM Endy Triyannanto di Yogyakarta seperti dilansir ANTARA.

Kerja sama antara UGM dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta ini mencakup pengawasan teknis dan pemeriksaan pascamati (post-mortem) pada organ hewan.

"Kegiatan pengawasan teknis dan pembekalan komprehensif ini krusial agar para mahasiswa mampu mengawal proses penyembelihan secara halal sekaligus memastikan penerapan prinsip animal welfare serta pemeriksaan post-mortem berjalan optimal di lapangan," katanya Endy.

Dekan Fapet UGM, Prof Budi Guntoro, menginstruksikan para mahasiswa untuk menjaga integritas pelayanan demi menjamin mutu daging kurban yang beredar.

Program sinergis antara pihak akademisi dan pemerintah daerah Kota Yogyakarta ini dijadwalkan berlangsung hingga 29 Mei 2026.