Kemhan Tegaskan Tidak Ada Izin Akses Bebas Ruang Udara Militer AS

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Kementerian Pertahanan menegaskan tidak memberikan izin akses bebas lintas udara bagi militer Amerika Serikat di wilayah Indonesia pada Rabu (15/4/2026). Pernyataan ini merespons kabar adanya peringatan dari Kementerian Luar Negeri mengenai risiko pemberian akses khusus tersebut.

Dilansir dari Bloombergtechnoz, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menyatakan bahwa komunikasi antarlembaga pemerintah merupakan hal lumrah. Meski demikian, ia tidak memberikan konfirmasi eksplisit mengenai keberadaan surat peringatan dari pihak Kemenlu.

"Hal yang jelas, tidak ada kebijakan yang memberikan akses bebas kepada pihak asing untuk menggunakan ruang udara Indonesia," ujar Rico Ricardo Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan.

Saat ini, usulan mengenai akses lintas udara atau blanket overflight access bagi militer asing tersebut masih berada dalam tahap pertimbangan internal. Pemerintah melakukan penelaahan mendalam dengan mengedepankan asas kedaulatan wilayah udara nasional.

Brigjen Rico menambahkan bahwa setiap usulan yang masuk harus tetap berpegang teguh pada prinsip politik luar negeri bebas aktif. Segala proses pembahasan yang sedang berjalan tidak dapat dianggap sebagai sebuah keputusan final atau kebijakan yang sudah sah berlaku.

Kepentingan nasional menjadi dasar utama dalam mengevaluasi proposal akses ruang udara tersebut. Hingga saat ini, status proposal blanket overflight access tersebut masih dalam tahap pengkajian oleh instansi terkait di pemerintahan.