Jakarta -
Ternyata, warna buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) beda-beda. Warna sampul BPKB itu dibedakan berdasarkan jenis kendaraannya.
Dikutip dari akun Instagram Korlantas Polri, setiap warna BPKB punya arti dan peruntukannya masing-masing. Kendaraan pribadi, kendaraan dinas, hingga kepemilikan khusus dibedakan untuk memudahkan identifikasi dan pengawasan.
"Jadi, jangan heran kalau warnanya nggak sama. Yang penting, tetap pastikan dokumen kendaraanmu asli dan lengkap ya!" tulis Korlantas Polri di Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warna cover BPKB dibedakan sesuai dengan jenis kendaraannya. Misalnya, BPKB dengan warna cokelat atau kehijauan, itu khusus untuk kendaraan pribadi. Sedangkan BPKB dengan warna biru digunakan untuk kendaraan umum atau niaga.
Warna BPKB juga membedakan seri tahun penerbitan. Korlantas Polri rutin memperbarui desain sampul secara berkala untuk meningkatkan keamanan. Misalnya, BPKB dengan warna hitam desain untuk seri BPKB terbaru. Sedangkan warna abu-abu/biru adalah desain untuk seri keluaran tahun-tahun sebelumnya.
Perbedaan warna BPKB juga untuk mencegah pemalsuan dokumen. BPKB cetakan baru dilengkapi teknologi yang lebih canggih seperti material khusus, barcode, serta fitur hologram modern.
BPKB Elektronik
Di Indonesia, kendaraan baru kini sudah mulai mendapatkan BPKB elektronik atau e-BPKB sejak Maret 2025. Namun, BPKB elektronik ini baru tersedia untuk kendaraan tertentu. Ditargetkan, tahun depan semua kendaraan baru sudah mendapatkan BPKB elektronik.
Di tahun 2026 ini, Indonesia berada dalam masa transisi penerapan BPKB elektronik untuk kendaraan baru. BPKB elektronik ini dilengkapi chip RFID, dan tetap tersedia buku fisik sehingga tidak menghilangkan fungsi dokumen konvensional.
Ada beberapa keunggulan dari BPKB elektronik. Pertama dari sisi keamanan data, chip RFID pada e-BPKB menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung langsung dengan sistem Korlantas Polri, perbankan, leasing, hingga pegadaian sehingga lebih aman dan sulit dipalsukan.
Selanjutnya dari sisi kecepatan layanan. Dengan menggunakan BPKB elektronik, proses mutasi kendaraan dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja karena data telah tersimpan dan terintegrasi secara digital. Selain itu, e-BPKB mendukung integrasi sistem melalui single data Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.
(rgr/dry)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·