Kuasa hukum penggugat, Ahmad Novel menjelaskan bahwa gugatan didaftarkan sekitar Februari-Maret 2026. Setelah melalui lima kali persidangan awal untuk memeriksa legal standing, perkara kini masuk tahap mediasi.
“Sidang awal sudah lima kali, fokus pada legal standing. Sekarang masuk ke tahap mediasi,” kata Novel kepada wartawan, Rabu 29 April 2026.
Ia menyayangkan sikap pihak tergugat yang dinilai tidak kooperatif dalam proses persidangan. Mengacu pada Perma Nomor 1 Tahun 2016, kehadiran para pihak dalam mediasi merupakan kewajiban.
Sengketa ini berawal dari pelaksanaan kongres FSPMI yang dinilai tidak berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli), Pitra Romadoni Nasution menilai proses regenerasi kepemimpinan tidak dilakukan sesuai aturan organisasi.
“Kalau tidak mengikuti AD/ART, ini bisa jadi preseden buruk bagi organisasi,” kata Pitra.
Ketua Umum Pimpinan Pusat SPEE FSPMI, Abdul Bais mengungkapkan, adanya kejanggalan dalam proses kongres yang digelar pada 8?"10 Februari 2026. Ia menyebut, untuk pertama kalinya dalam 27 tahun, FSPMI menggunakan metode voting dalam pengambilan keputusan, yang sebelumnya selalu melalui musyawarah.
“Selama 27 tahun tidak pernah ada voting. Biasanya musyawarah,” kata Bais.
Ia juga memprotes pelaksanaan pemungutan suara yang dilakukan di luar forum kongres serta hasil suara yang tidak dibuka secara transparan di dalam sidang.
Menurutnya, ada dua pelanggaran serius dalam proses tersebut, yakni pemungutan suara di luar kongres dan tidak dibukanya surat suara di forum resmi.
“Tidak sesuai dengan tata tertib yang sudah disepakati,” ujar Bais.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·