Ketentuan Ibadah Haji Jemaah Perempuan Saat Mengalami Haid

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jemaah haji perempuan diingatkan untuk memahami ketentuan ibadah saat mengalami siklus menstruasi di Tanah Suci. Pemahaman ini krusial agar rangkaian rukun haji tetap berjalan sesuai syariat dan jemaah tidak merasa panik.

Petugas Pembimbing Ibadah (Bimbad) Haji Daerah Kerja Madinah, Lili Musfiroh, menjelaskan bahwa haid tidak menghalangi jemaah untuk melaksanakan sebagian besar rukun haji. Dilansir dari Cahaya, terdapat urutan ibadah yang tetap wajib dijalankan dan ada yang harus ditangguhkan.

Lili memaparkan terdapat enam rukun haji utama yang meliputi ihram, wukuf di Arafah, tawaf ifadlah, sa’i, tahallul, dan tertib. Bagi jemaah yang sedang haid, niat ihram tetap menjadi kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan.

"Untuk wanita yang haid, dia harus tetap melakukan niat ihram. Jadi tetap melakukan mandi sunnah kemudian niat haji," ujar Lili di Madinah.

Selain ihram, ibadah wukuf di Arafah juga tetap sah dilaksanakan oleh perempuan yang sedang datang bulan. Hal ini dikarenakan kondisi suci dari hadas besar bukan merupakan syarat sah dalam pelaksanaan wukuf.

"Dalam wukuf ini yang dilakukan adalah berzikir dan memperbanyak doa," katanya.

Ketentuan Khusus Tawaf Ifadlah dan Sa'i

Berbeda dengan wukuf, tawaf ifadlah menuntut kondisi jemaah dalam keadaan suci. Oleh karena itu, bagi mereka yang sedang haid, pelaksanaan tawaf ini wajib ditunda hingga masa menstruasi berakhir.

"Jadi wanita yang haid, tunda dulu tawaf ifadlahnya. Ketika sudah suci, baru melakukan tawaf ifadah," jelasnya.

Setelah masa suci tiba dan tawaf ifadlah selesai, jemaah dapat melanjutkan ke tahap sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah. Menariknya, jika haid kembali terjadi saat proses sa'i, ibadah tersebut tetap dinilai sah karena sa'i tidak mensyaratkan kesucian.

"Misalnya saat tawaf dia dalam keadaan suci, kemudian ketika sa’i ternyata haidnya keluar lagi, maka tawafnya sudah sah dan sa’i tetap boleh dilakukan," ujarnya.

Penggunaan Medis dan Keringanan Khusus

Mengenai upaya medis untuk menunda haid melalui penggunaan pil, Lili menyatakan hal tersebut diperbolehkan. Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan tenaga ahli untuk meminimalisir risiko kesehatan.

"Jangan langsung minum sendiri. Harus konsultasi dengan dokter terkait cara penggunaannya," katanya.

Ia kembali menegaskan perempuan yang masih mengalami haid tetap harus menunggu hingga suci sebelum melaksanakan tawaf ifadlah.

"Ya, dia harus tunggu suci dulu," ujarnya.

Dalam situasi mendesak, seperti jadwal kepulangan ke tanah air yang tidak bisa diubah, terdapat kelonggaran syariat yang bisa diambil. Jemaah diizinkan menyelesaikan tawaf ifadlah setelah melalui prosedur tertentu dan berkonsultasi dengan pembimbing.

"Kalau memang tidak bisa lagi ditunda kepulangannya, maka dibolehkan mandi, memakai pembalut, lalu melakukan tawaf untuk menyempurnakan hajinya," tutur Lili.