Ibadah kurban merupakan amalan yang sangat ditekankan bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan finansial saat perayaan Idul Adha. Selain sebagai bentuk ketakwaan, kurban menjadi sarana untuk mempererat tali persaudaraan melalui pembagian daging kepada sesama.
Persoalan mengenai satu ekor kambing yang digunakan untuk berkurban atas nama satu keluarga sering menjadi pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Cahaya, praktik ini pada dasarnya diperbolehkan dalam syariat Islam.
Meskipun diperbolehkan, para ulama menetapkan beberapa kriteria agar ibadah tersebut dianggap sah. Madzhab Maliki dalam kitab At-Taj wa Iklil menyebutkan tiga persyaratan utama yang harus terpenuhi oleh keluarga tersebut.
Ketentuan pertama adalah seluruh anggota keluarga harus tinggal bersama dalam satu atap. Kedua, mereka wajib memiliki hubungan kekerabatan atau kekeluargaan yang jelas.
Syarat ketiga yang tidak kalah penting adalah seluruh anggota keluarga berada dalam satu tanggungan nafkah yang sama. Jika ketiga unsur ini terpenuhi, maka satu ekor kambing sah menjadi kurban bagi seluruh anggota keluarga.
Pahala dari penyembelihan hewan tersebut akan mencakup semua anggota keluarga yang diniatkan. Hal ini tetap berlaku meskipun jumlah orang di dalam keluarga tersebut cukup banyak.
Landasan Hadits dan Pendapat Ulama
Dasar hukum mengenai kebolehan ini merujuk pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Ayyub radhiyallahu’anhu mengenai praktik di zaman Nabi Muhammad SAW.
"Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266)."
Melalui hadits tersebut, terlihat bahwa satu kambing dapat diniatkan untuk keluarga, baik yang masih hidup maupun yang sudah wafat. Hal ini mempertegas bahwa keberkahan kurban bersifat meluas bagi isi rumah.
Terdapat pula fatwa dari Al Lajnah Ad Daimah terkait kasus keluarga besar berjumlah 22 orang yang tinggal dalam satu rumah dan satu nafkah. Ulama dalam lembaga tersebut menyatakan bahwa kurban dengan satu kambing tetap diperbolehkan bagi mereka.
Namun, para ulama memberikan catatan bahwa bagi keluarga yang memiliki kelapangan harta, berkurban lebih dari satu hewan sangat dianjurkan. Hal ini dianggap lebih utama atau afdol dalam menjalankan perintah agama.
Hukum bagi Muslim yang Mampu
Melaksanakan kurban bagi mereka yang mampu secara ekonomi memiliki hukum sunnah muakkadah. Kesempatan ini menjadi momentum penting untuk mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Rasulullah SAW memberikan penekanan mengenai pentingnya ibadah ini dalam sebuah hadits riwayat Imam Tirmidzi.
"Aku diperintahkan untuk berkurban, dan berkurban bagi kalian adalah sunnah."
Dengan memahami ketentuan syariat, umat Muslim dapat menjalankan ibadah kurban dengan keyakinan penuh. Satu ekor kambing tetap menjadi sarana ibadah yang sah bagi satu keluarga selama memenuhi syarat tinggal bersama, berkerabat, dan satu nafkah.
56 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·