KETUA Bidang Pemenangan Pemilu dan Pilkada Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan partainya menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan soal sanksi keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Dia mengatakan, putusan Mahkamah ini menjadi penguat afirmasi perempuan dalam kontestasi elektoral, sehingga perlu didukung penuh karena dinilai sesuai dengan jiwa Undang-Undang Pemilu.
"Nah, soal penghitungan. Kalau mekanismenya adalah pembulatan ke atas, tidak jadi masalah," kata Mardani kepada Tempo, Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam putusan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan sanksi pengguguran kepada partai politik yang tak memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam bakal daftar calon legislatif.
Menurut Mardani, pada putusan ini sanksi yang dinyatakan Mahkamah memang berlaku tegas. Kendati begitu, bagi PKS ketentuan ini tak menjadi persoalan. Sebab, PKS telah melakukannya pada Pemilu 2024 lalu.
"Perlu diketahui, pada Pemilu 2024 PKS menjadi satu-satunya partai yang memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Jadi, mau pembulatan ke atas, no problem," ujar anggota Komisi II DPR ini.
Adapun, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023, syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan masih diatur dengan mekanisme hitung pembulatan ke bawah.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, diatur mekanisme hitung pembulatan ke atas bisa dilakukan apabila angka desimal kurang dari nol lima (o,5).
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, ketentuan dalam PKPU tersebut seluruhnya telah dikonsultasikan dengan DPR sebelum diberlakukan.
"Dalam proses legal drafting, PKPU mengenai tahapan penyelenggaraan pemilu, semuanya dikonsultasikan di DPR," kata Idham pada 8, Mei 2023.
Adapun, Pada Senin, 25 Mei 2026 Mahkamah memutuskan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan, partai politik yang tak memenuhi minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif dapat diberikan sanksi berupa pengguguran kontestasi oleh penyelenggara pemilu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebutkan, apabila dalam praktik penghitungan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka pecahan, maka penyelenggara pemilu mesti melakukan pembulatan ke atas, bukan ke bawah.
Mahkamah mencontohkan, penghitungan pecahan itu, misalnya menghasilkan pecahan 3,10 (tiga koma satu nol) persen atau 3,30 (tiga koma tiga nol) persen calon perempuan, maka penghitungan mesti dibulatkan dengan merujuk ke pecahan angka yang lebih tinggi.
Secara lebih rinci, misalnya dalam satu daerah pemilihan terdapat jumlah maksimal calon legislatif sebanyak 12 orang, maka dengan perolehan suara 3,10 persen, jumlah keterwakilan calon perempuan paling sedikit mesti dihadirkan sebanyak 4 orang, bukan 3 orang.
Pilihan Editor: Revisi UU Pemilu Bakal Atur Kuota Caleg Perempuan
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·