Ketika algoritma memilih untuk kita

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Seorang ibu muda sedang mencari susu formula untuk anaknya melalui sebuah marketplace. Ia membuka aplikasi, mengetik kata kunci yang dibutuhkan, lalu dalam hitungan detik muncul berbagai pilihan dengan label “produk unggulan”, “pilihan terbaik”, atau “direkomendasikan untuk Anda”. Karena percaya bahwa sistem digital akan membantu menemukan produk yang paling sesuai, ia memilih salah satu produk yang berada di urutan teratas.

Tidak ada yang salah dengan transaksi tersebut. Barang datang sesuai pesanan. Pembayaran berjalan lancar. Konsumen tidak merasa dirugikan. Namun, ada satu hal yang sebenarnya tidak pernah ia ketahui. Mengapa produk itu muncul lebih dahulu dibanding produk lain? Apakah karena kualitasnya lebih baik? Karena paling banyak dibeli? Atau karena merupakan bagian dari promosi yang diprioritaskan oleh sistem?

Pertanyaan seperti ini mungkin terdengar sederhana. Akan tetapi, justru di sinilah letak tantangan baru perlindungan konsumen di era digital. Konsumen hari ini tidak hanya berhadapan dengan penjual dan produk, tetapi juga dengan algoritma yang bekerja di balik layar dan ikut menentukan informasi apa yang mereka lihat, ketahui, dan akhirnya pilih.

Perubahan tersebut berlangsung begitu cepat, sehingga sering kali tidak disadari. Jika dahulu konsumen datang ke toko, melihat langsung barang yang tersedia, membandingkan pilihan di rak, dan berbicara dengan penjual, kini sebagian proses itu telah digantikan oleh sistem digital yang bekerja secara otomatis. Teknologi memang membuat segalanya menjadi lebih mudah. Namun, kemudahan tersebut juga membawa pertanyaan baru mengenai bagaimana keputusan konsumen dibentuk.

Di tengah perkembangan tersebut, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini diterbitkan untuk menata ekosistem perdagangan digital yang semakin kompleks, sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, pelaku usaha, dan produk dalam negeri.

Salah satu ketentuan yang menarik perhatian terdapat pada Pasal 47 yang mengatur pemanfaatan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) dalam perdagangan elektronik. Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha yang memanfaatkan AI diwajibkan memberikan informasi kepada konsumen, memastikan informasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan, menyediakan mekanisme pengaduan, serta menjaga perlindungan konsumen dan data pribadi. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemerintah mulai menyadari bahwa perkembangan perdagangan digital tidak dapat dipisahkan dari penggunaan teknologi AI.

Langkah tersebut patut diapresiasi. Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, negara menunjukkan kehadirannya untuk memastikan bahwa inovasi tetap berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat. Namun, sebagaimana setiap kebijakan yang lahir dalam situasi perubahan yang sangat cepat, regulasi ini juga membuka ruang diskusi mengenai tantangan perlindungan konsumen yang akan muncul pada masa mendatang.

Belum cukup

Pasal 47 mewajibkan pelaku usaha menginformasikan penggunaan AI kepada konsumen. Ketentuan ini penting karena memberikan transparansi dasar mengenai keberadaan teknologi yang digunakan dalam proses perdagangan digital.

Namun, terdapat perbedaan antara mengetahui bahwa AI digunakan dan memahami bagaimana AI memengaruhi keputusan yang kita ambil.

Dalam praktik sehari-hari, konsumen mungkin mengetahui bahwa sebuah rekomendasi dibuat oleh sistem otomatis. Akan tetapi, mereka tetap tidak memahami mengapa produk tertentu direkomendasikan kepadanya. Mereka tidak mengetahui apakah produk tersebut dipilih karena kualitasnya, tingkat popularitasnya, kesesuaiannya dengan kebutuhan pengguna, atau karena faktor komersial tertentu.

Bagi sebagian orang, persoalan ini mungkin tidak terasa penting. Selama barang yang dibeli sampai ke rumah dan transaksi berjalan lancar, masalah dianggap selesai. Namun, dalam dunia digital, perlindungan konsumen tidak lagi hanya berbicara mengenai hasil akhir transaksi. Perlindungan konsumen juga menyangkut bagaimana pilihan itu terbentuk sejak awal.

Dalam banyak situasi, informasi yang diterima konsumen menjadi dasar utama dalam mengambil keputusan. Ketika informasi tersebut dipilih, disusun, dan diprioritaskan oleh sistem yang tidak dipahami pengguna, maka muncul ketimpangan informasi yang baru. Platform memahami perilaku konsumen secara sangat rinci, sementara konsumen tidak memahami bagaimana sistem membentuk pengalaman digital yang mereka alami.

Di sinilah perlindungan konsumen memasuki wilayah baru yang belum banyak dibahas dalam regulasi perdagangan digital Indonesia.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.