ICC dan Yurisdiksi terhadap Negara Non-Pihak
Ketika jaksa International Criminal Court (ICC) mengajukan permohonan surat penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, perdebatan mengenai yurisdiksi hukum internasional kembali menjadi sorotan dunia.
Kasus ini bukan sekadar persoalan konflik Israel–Palestina atau perang di Gaza. Di baliknya, terdapat pertanyaan besar mengenai sejauh mana ICC dapat mengadili pejabat dari negara yang bahkan tidak menjadi anggota Statuta Roma.
Israel sejak lama menolak bergabung dengan Rome Statute of the International Criminal Court. Bagi Israel, ICC tidak memiliki legitimasi untuk mengadili pejabat negaranya. Namun di sisi lain, Palestina telah menjadi negara pihak Statuta Roma sejak 2015 dan memberikan yurisdiksi kepada ICC atas dugaan kejahatan internasional yang terjadi di wilayahnya, termasuk Gaza.
ICC berpendapat bahwa karena dugaan kejahatan terjadi di wilayah Palestina, mahkamah memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, terlepas dari kewarganegaraan pelakunya. Pendekatan ini dikenal sebagai prinsip yurisdiksi teritorial, salah satu prinsip yang paling umum dalam hukum pidana internasional.
Secara sederhana, logikanya seperti ini: jika sebuah kejahatan terjadi di wilayah suatu negara, hukum di wilayah tersebut dapat diberlakukan kepada siapa pun pelakunya.
Namun dalam praktik hubungan internasional, persoalannya tidak sesederhana itu.
Banyak negara memandang bahwa yurisdiksi ICC terhadap pejabat negara non-pihak berpotensi bertentangan dengan prinsip kedaulatan negara. Dalam hukum internasional klasik, suatu negara pada dasarnya hanya terikat pada perjanjian internasional yang mereka setujui.
Karena itu, kritik terhadap ICC sering muncul dengan pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin sebuah negara tunduk pada lembaga yang tidak pernah mereka ratifikasi?
Antara Kedaulatan Negara dan Akuntabilitas Global
Perdebatan ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, ICC juga mengeluarkan surat penangkapan terhadap Presiden Vladimir Putin terkait dugaan deportasi anak-anak Ukraina selama konflik bersenjata. Sama seperti Israel, Rusia juga bukan anggota Statuta Roma.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa ICC semakin berani memperluas interpretasi yurisdiksinya demi menegakkan akuntabilitas internasional. Di satu sisi, langkah ini dipandang sebagai kemajuan penting dalam upaya melawan impunitas terhadap kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Dunia internasional tentu tidak ingin pelaku kejahatan serius lolos hanya karena berlindung di balik jabatan politik atau status negara.
Namun di sisi lain, pendekatan ICC juga menimbulkan kekhawatiran. Sejumlah negara khawatir bahwa mahkamah tersebut dapat berubah menjadi instrumen politik global yang digunakan secara selektif terhadap negara-negara tertentu.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah soal efektivitas. ICC memang dapat mengeluarkan surat penangkapan, tetapi mahkamah tersebut tidak memiliki aparat penegak hukum sendiri. Pelaksanaan putusan tetap bergantung pada kerja sama negara-negara anggota.
Artinya, tanpa dukungan politik internasional, putusan ICC berpotensi berhenti sebagai simbol hukum semata.
Meski demikian, keberadaan ICC tetap memiliki arti penting dalam perkembangan hukum internasional modern. Mahkamah ini merepresentasikan perubahan besar dalam cara dunia memandang kedaulatan negara.
Jika dahulu kedaulatan dipahami secara mutlak, kini muncul pandangan bahwa pelanggaran berat terhadap kemanusiaan bukan lagi urusan domestik semata, melainkan juga menjadi perhatian masyarakat internasional secara bersama.
Dalam konteks tersebut, kasus Netanyahu bukan hanya tentang Israel atau Palestina. Kasus ini merupakan ujian besar bagi masa depan hukum pidana internasional: Apakah hukum internasional benar-benar mampu menempatkan keadilan di atas kepentingan politik negara?
Jawabannya mungkin belum terlihat hari ini. Namun satu hal yang pasti, ketika ICC mengetuk pintu seorang kepala pemerintahan, dunia sedang menyaksikan perubahan penting dalam wajah hukum internasional modern.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·