KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani mengatakan bahwa komunikasi elite partai politik untuk pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak dilakukan secara tertutup. Kendati DPR belum secara resmi membahas substansi perubahan UU Pemilu, Puan menekankan bahwa partai-partai di Senayan tidak tinggal diam.
"Komunikasi-komunikasi politik tetap kami lakukan di partai politik dan itu tidak dilakukan tertutup. Namanya komunikasi itu kan bisa dilakukan secara formal dan informal, namun komunikasi politik selalu dilakukan," ujar Puan, Selasa, 21 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus PDIP itu membenarkan revisi UU Pemilu memiliki tenggat waktu. Namun, ia lebih menekankan pada hasil revisi yang diharapkan bisa mendorong perbaikan kualitas demokrasi.
"Intinya semangatnya itu adalah supaya nantinya Pemilu itu bisa berjalan dengan jujur, adil, kemudian berjalan dengan baik. Semangat demokrasinya itu tetap jangan merugikan bangsa dan negara," ucap Puan.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan RUU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.
Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.
Putusan tersebut, menurut dia, memperoleh tanggapan pro dan kontra di khalayak, sehingga mesti harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli berharap para pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melakukan pembahasan revisi UU Pemilu ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi. “Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 15 April 2026.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·