KI DKI dorong SMPN 107 Jaksel tingkatkan layanan informasi publik

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta mendorong SMPN 107 Jakarta Selatan (Jaksel) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Kelembagaan KI DKI Jakarta Aang Muhdi Gozali dalam kunjungan KI DKI Jakarta di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Kamis.

"Hasil E-Monev Keterbukaan Informasi Publik yang diraih SMPN 107 Jakarta dengan predikat Menuju Informatif dan nilai 82,5," kata Aang dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, predikat tersebut menjadi motivasi bagi sekolah tersebut untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik.

Dia juga mengatakan rekomendasi hasil E-Monev itu diberikan sebagai bahan evaluasi diri bagi badan publik dalam memperbaiki kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

“Hasil rekomendasi ini bertujuan memberikan gambaran kepada badan publik agar dapat melakukan evaluasi diri dan memperbaiki pelaksanaan layanan informasi publik,” ucap Aang.

Baca juga: Keterbukaan informasi harus sejalan dengan perlindungan data pribadi

Dia menjelaskan nilai 82,5 yang diperoleh SMPN 107 hanya terpaut 6,5 poin menuju predikat Informatif. Maka dari itu, sekolah tersebut didorong agar melengkapi berbagai aspek pelayanan informasi, baik dari sisi kualitas informasi, sarana dan prasarana, maupun penguatan digitalisasi melalui media sosial.

Pengembangan sistem informasi publik, kata dia, tidak hanya berorientasi pada pencapaian peringkat dalam E-Monev, tetapi juga pada manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.

“Predikat dalam E-Monev hanyalah pemicu dan bentuk apresiasi. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem informasi publik terus berkembang dan dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” ujar Aang.

Dia pun menekankan pentingnya pengelolaan informasi publik yang mengacu pada ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024, khususnya terkait klasifikasi informasi publik dan penyediaan informasi berkala, seperti profil pejabat dan laporan keuangan sesuai batasan yang diatur.

“Website badan publik tidak cukup hanya mencantumkan informasi, tetapi juga harus menghadirkan konten yang berkualitas dan sesuai regulasi,” tutur Aang.

Selain itu, sambung dia, sekolah juga diberikan pemahaman mengenai tata cara menghadapi permohonan informasi serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik.

Baca juga: KI DKI hadir bukan sekedar menilai tapi pastikan tata kelola informasi

Dia menilai pelayanan informasi dapat berjalan optimal apabila badan publik memiliki sistem, mekanisme, dan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas.

“Pemohon informasi harus dapat dilayani melalui berbagai kanal layanan. Karena itu, badan publik didorong menyediakan sarana dan prasarana pendukung, seperti loket layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan media informasi lainnya,” ungkap Aang.

Dia menambahkan penilaian E-Monev ke depan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga tingkat kepatuhan badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

“Setiap tahun, penilaian dilakukan agar badan publik termotivasi meningkatkan kualitas pelayanan dan menjamin hak masyarakat atas informasi publik,” imbuh Aang.

Sementara itu, Kepala SMPN 107 Jakarta Rahayu mengapresiasi masukan dan rekomendasi yang diberikan oleh KI DKI Jakarta. Menurut dia, kunjungan tersebut menjadi bahan evaluasi agar sekolah dapat melangkah lebih baik dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik.

“Kami terus berbenah agar layanan informasi publik dapat dimanfaatkan masyarakat, khususnya di SMPN 107 Jakarta,” ucap Rahayu.

Dia pun berharap hasil kunjungan dan rekomendasi dari KI DKI itu dapat memberikan dampak positif terhadap pengembangan sistem informasi publik di lingkungan sekolah.

Baca juga: KI DKI nilai keterbukaan informasi fondasi kepercayaan masyarakat

Baca juga: KI DKI buka ruang untuk badan publik ikuti proses monitoring-evaluasi

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.