KKP Wajibkan Sistem Stelina untuk Ekspor Perikanan Mulai April 2026

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mulai mendorong penerapan Sistem Ketelusuran dan Logistik Ikan Nasional (Stelina) sebagai syarat wajib bagi eksportir perikanan di Jakarta pada Selasa, 13 April 2026. Standarisasi digital ini bertujuan memperkuat transparansi dan memastikan seluruh produk perikanan Indonesia memenuhi syarat ketertelusuran pasar global.

Dilansir dari Money, landasan hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2024. Regulasi tersebut dirancang agar pelaku usaha dapat mengintegrasikan sistem data mereka tanpa membebani operasional teknis di lapangan.

Lia Sugihartini, perwakilan Direktorat Prasarana Sarana Ditjen PDSPKP KKP, menjelaskan bahwa implementasi sistem dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan komoditas unggulan. Fokus utama saat ini menyasar pada ekspor udang, tuna, dan rajungan yang memiliki permintaan tinggi di pasar internasional.

"Penerapannya kita lakukan bertahap, dimulai dari kegiatan ekspor, khususnya untuk komoditas utama seperti tuna, udang, dan rajungan," ujar Lia Sugihartini, Direktorat Prasarana Sarana Ditjen PDSPKP KKP. Ia menambahkan bahwa banyak negara tujuan kini mewajibkan sertifikasi eco-labeling dan traceability.

Berbeda dengan aturan sebelumnya, Stelina versi terbaru kini menjangkau seluruh rantai pasok dari hulu ke hilir. Cakupan sistem dimulai dari pendataan nelayan dan pembudidaya, proses distribusi, unit pengolahan, hingga tahap pemasaran akhir ke tangan pembeli.

Pelaku usaha mulai menunjukkan kesiapan dalam mengadopsi sistem digital ini, termasuk bagi nelayan skala kecil di bawah 5 GT. Asosiasi Perikanan Pole and Line dan Handline Indonesia telah mengembangkan aplikasi internal bernama 'blue catch' untuk mempermudah pencatatan tangkapan melalui ponsel.

CEO Asosiasi Perikanan Pole and Line Indonesia, Janti Djuari, menyatakan bahwa sistem internal tersebut akan dihubungkan dengan standar global dan Stelina. Langkah ini dianggap sebagai solusi hukum karena dokumen ekspor harus berada di bawah pengawasan resmi pemerintah.

Manager PT Tamron Akuatik Produk Industri, Rimba Tri Pataka, mengakui adanya tantangan adaptasi saat beralih dari pencatatan manual ke digital. Namun, ia menilai sistem ini mempermudah manajemen data karena informasi hasil produksi dapat diunduh secara instan dalam format dokumen digital.

KKP berharap integrasi Stelina dapat membangun kepercayaan pembeli mancanegara terhadap aspek keberlanjutan produk Indonesia. Pemerintah berkomitmen terus mendampingi pelaku industri agar transisi ke sistem ketertelusuran nasional ini berjalan optimal di seluruh wilayah.