Koalisi Masyarakat Tuntut Keadilan dalam 30 Hari Kasus Penyiraman Andrie Yunus

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Koalisi masyarakat sipil Solidaritas untuk Andrie Yunus menyelenggarakan aksi peringatan 30 hari insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, di Jakarta pada Minggu (12/4/2026). Aksi ini menuntut pengusutan tuntas kasus dan keadilan bagi korban.

Para peserta menyusuri titik-titik krusial yang menjadi lokasi awal Andrie Yunus dibuntuti hingga tempat penyiraman air keras terjadi. Kegiatan ini dimulai dari depan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Menteng, Jakarta Pusat, menuju SPBU Cikini.

Perjalanan kemudian dilanjutkan ke arah Taman Diponegoro, dan berakhir di Jalan Talang, lokasi tepat Andrie disiram air keras. Sepanjang rute aksi, sejumlah peserta membawa poster berisi tuntutan keadilan.

Beberapa poster mendesak pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk kasus ini. Selain itu, ada juga permintaan agar para pelaku diadili di peradilan umum. "Adili para pelaku di peradilan umum," demikian salah satu bunyi pesan dalam poster yang dibentangkan, dikutip dari Detikcom.

Di lokasi penyiraman, terdapat beberapa mural dan poster sebagai bentuk dukungan kepada Andrie Yunus. Peserta aksi juga membagikan bunga dan mengikat pita pink di area tersebut, lalu menutup kegiatan dengan doa bersama.

Andrie Yunus diketahui menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Setelah insiden tersebut, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI berhasil menangkap empat individu yang diduga terlibat dalam penyerangan.

Keempat terduga pelaku diidentifikasi sebagai anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma Bais) TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Puspom TNI telah merampungkan penyidikan terhadap mereka.

Pada Selasa (7/4/2026), berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti tindak pidana penganiayaan Saudara Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer (Otmil) II-07 Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa proses penyidikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Penyidik Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Mayjen Aulia Dwi Nasrullah.

Menurut Aulia, berkas perkara keempat tersangka akan diperiksa kelengkapannya oleh pihak Oditur Militer. Apabila berkas dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk proses peradilan lebih lanjut.