Kombes I Made Agus Prasatya Resmi Menjabat Dirgakkum Korlantas Polri

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya, SIK, MHum, resmi mengemban amanat baru sebagai Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Perwira yang berpengalaman panjang di bidang lalu lintas ini dikenal sebagai penggerak reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tilang. Dikutip dari Detikcom, Kombes Made merupakan lulusan Akabri tahun 1998 yang kemudian menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Ia juga menuntaskan studi S2 di Universitas Gadjah Mada pada tahun 2007 dan meraih gelar doktor dari Universitas Brawijaya pada 2023. Karier Kombes Made di bidang lalu lintas berjalan panjang, dimulai saat menjabat Kanit III Satlantas Polres Kota Yogyakarta pada tahun 2000. Jabatan kedinasannya terus menanjak hingga dipercaya menjadi Kabagrenmin Korlantas Polri pada 2024, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Dirgakkum Korlantas Polri.

Kombes Made dinilai konsisten dalam mentransformasi sistem pengelolaan dana tilang agar lebih transparan, kolaboratif, dan akuntabel. Sebelumnya, wewenang penuh pengelolaan PNBP tilang berada di Kejaksaan berdasarkan Pasal 1 Butir 6 (a)(b) KUHAP juncto Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Padahal, penegakan hukum pelanggaran lalu lintas di lapangan melibatkan sinergi tiga lembaga dalam criminal justice system (CJS), yaitu Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. Korlantas Polri pada tahun 2020 didukung penuh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Astamarena Kapolri Komjen Wahyu Hadiningrat mendorong pengelolaan bersama. Kombes I Made Agus Prasatya kemudian mendapat mandat untuk merintis koordinasi lintas instansi tersebut yang membutuhkan proses panjang selama lima tahun. Surat resmi Kapolri kepada Menteri Keuangan pada Juni 2022 terkait pemanfaatan PNBP Tilang untuk ETLE Nasional sempat belum disetujui karena kendala regulasi pembagian dana.

Kementerian Keuangan saat itu menyarankan adanya landasan hukum berupa Inpres atau Perpres, serta koordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung selaku pengelola utama menurut PP Nomor 39 Tahun 2016. Kombes Made kemudian menginisiasi serangkaian dialog intensif dengan Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung. Sinergi tersebut menghasilkan kesepakatan pembagian proporsional dana tilang, yakni Kejaksaan Agung sebesar 40 persen, Mahkamah Agung 30 persen, dan Polri 30 persen. Kesepakatan ini mendasari lahirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas PNBP dari Denda Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Regulasi yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini memberikan wewenang bagi ketiga lembaga untuk mengajukan izin penggunaan dana tilang secara transparan. Momentum ini menandai era baru penegakan hukum lalu lintas yang berbasis pada akuntabilitas fiskal.

Sertijab dan Penguatan ETLE Nasional

Kombes Made kini resmi menduduki posisi Dirgakkum Korlantas Polri untuk menggantikan Brigjen Faizal. Upacara serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho di Aula Madelu Korlantas Polri, Jakarta.

Dalam amanatnya, Kakorlantas Polri mengingatkan peran strategis Direktorat Penegakan Hukum dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Jajaran penegak hukum diminta mengutamakan pendekatan yang humanis, profesional, dan transparan. Irjen Agus Suryonugroho juga menekankan bahwa sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan instrumen utama yang modern dan berkeadilan.

Optimalisasi sistem ini krusial untuk meningkatkan kepatuhan publik sekaligus memperkuat kredibilitas institusi Polri. "Penegakan hukum lalu lintas harus dilaksanakan secara humanis, transparan, dan profesional. Optimalisasi ETLE menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang objektif, mengurangi potensi pelanggaran prosedur, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," tegas Kakorlantas Polri.

Kombes Agus Prasatya menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan serta memperkuat program kerja penegakan hukum lalu lintas yang sudah berjalan. Pelayanan ke depan akan tetap diarahkan pada prinsip keadilan dan orientasi publik.

"Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan. Optimalisasi ETLE di seluruh Indonesia akan menjadi prioritas, tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mendukung peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) secara akuntabel dan transparan," ujar Kombes I Made Agus Prasatya.