Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan apresiasi kepada Meta atas kepatuhan perusahaan tersebut terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital. Sementara itu, pemerintah meningkatkan langkah penegakan hukum terhadap platform lain, termasuk Google, yang dinilai belum memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid pada Kamis (9/4/2026) menyebut langkah Meta sebagai contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap peningkatan keamanan anak di platform digital. Hal ini menyusul pengumuman Meta yang akan membatasi usia pemilik akun di Threads, Facebook, dan Instagram.
Kepatuhan Meta, yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads, dinilai telah sesuai dengan PP TUNAS. “Hari ini kami memberikan apresiasi kepada Meta yang menaungi Instagram, Facebook, dan Threads karena telah menyelaraskan fitur dan layanan mereka dengan hukum di Indonesia,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir dari medcom.id.
Sebagai bagian dari kepatuhan, Meta menetapkan batas usia minimum 16 tahun di seluruh platformnya serta menyesuaikan kebijakan komunitas. Pemerintah menyatakan langkah tersebut telah diverifikasi dan dinilai sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi anak serta mematuhi hukum nasional.
“Kepatuhan tersebut sudah kami verifikasi. Ini menunjukkan bahwa penyesuaian bukan persoalan teknis, tetapi soal komitmen platform untuk melindungi anak dan menghormati hukum nasional,” tegas Meutya.
Pemerintah juga menilai kebijakan ini berpotensi langsung menekan paparan konten berisiko bagi anak di ruang digital. PP TUNAS sendiri telah resmi diimplementasikan mulai 28 Maret 2026.
Di sisi lain, hasil pemeriksaan per 7 April 2026 menunjukkan layanan YouTube yang berada di bawah Google belum memenuhi ketentuan PP TUNAS. “Pemerintah memberikan catatan merah kepada Google. Tidak ada sinyal kepatuhan dalam waktu dekat, sehingga proses kami tingkatkan dari pemeriksaan ke sanksi,” jelas Meutya.
Sebagai langkah awal, Kementerian Komdigi melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital telah mengirimkan surat teguran sebagai bagian dari sanksi administratif. Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang berdampak pada keselamatan anak.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, sebelumnya menjelaskan bahwa fitur pembatasan anak dapat membantu, namun ia mengingatkan tidak ada mekanisme untuk mengontrol implementasinya secara menyeluruh. Menurutnya, perlu ada strategi dari Komdigi untuk menghadapi platform besar seperti Google dan Meta.
Alfons menyarankan agar platform yang patuh mendapatkan prioritas akses dan koneksi yang lebih cepat, sementara yang tidak patuh dapat diperlambat aksesnya. Strategi ini diharapkan dapat membuat platform takut akan penurunan jumlah pengguna jika tidak menaati aturan.
Meski demikian, platform digital masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Seluruh penyelenggara diminta menyampaikan rencana aksi serta laporan profil risiko dalam waktu maksimal tiga bulan. Langkah ini akan menjadi dasar evaluasi lanjutan dalam menentukan tingkat kepatuhan masing-masing platform, menandai perubahan pendekatan pemerintah dari sekadar imbauan menjadi penegakan hukum yang lebih tegas dalam mengatur ekosistem digital.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·