Menkomdigi Meutya Hafid merespons terkait beredarnya video di platform digital yang dinilai memuat narasi fitnah dan serangan personal. Ia menegaskan bahwa konten tersebut merupakan hoaks yang dapat memicu kegaduhan publik.
Meutya menyebut tim patroli siber telah mengidentifikasi unggahan yang mengandung ujaran kebencian dan upaya pembunuhan karakter. Narasi tersebut dianggap tidak memiliki dasar fakta dan mencederai martabat individu.
"Ruang demokrasi digital adalah ruang adu gagasan, bukan ruang memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia," ujar Meutya dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Meutya juga memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang turut menyebarluaskan konten tersebut.
"Komdigi menekankan bahwa distribusi informasi yang bersifat fitnah secara sadar merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat 2," ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Meutya mengajak masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi informasi dan menjaga ruang digital agar tetap sehat serta produktif.
"Pemerintah berkomitmen untuk terus mendorong literasi digital guna memastikan kebebasan berekspresi tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab hukum," tandas dia.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·