Komisi II DPR RI secara mendadak membatalkan rapat internal bersama Badan Keahlian Dewan (BKD) yang dijadwalkan membahas naskah akademik Revisi Undang-Undang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 14 April 2026.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan keheranannya atas penundaan agenda tersebut karena dilakukan tanpa penjelasan resmi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, pembatalan terjadi tepat saat pertemuan akan segera dimulai.
Agenda tersebut awalnya dirancang untuk mendengarkan pemaparan BKD setelah Komisi II menyelesaikan pertemuan dengan Kementerian Dalam Negeri pada pagi harinya. Namun, jadwal sesi siang yang seharusnya bersifat internal itu justru tidak terlaksana.
Doli menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima informasi mengenai durasi penundaan maupun alasan spesifik di balik keputusan tersebut. Menurutnya, jadwal yang telah diumumkan kepada seluruh anggota biasanya sudah melalui kesepakatan tingkat pimpinan.
"Nah cuma saya lagi apa, mencari tahu belum tahu apa sebabnya kenapa tiba-tiba pas mau menjelang dilaksanakan tiba-tiba dibatalkan. Ditundanya juga kita nggak tahu sampai kapan," kata Ahmad Doli Kurnia, Anggota Komisi II DPR RI di Senayan, Rabu (15/4/2026).
Meskipun rapat fisik dibatalkan, Doli mengaku telah meminta dan menerima bahan pemaparan dari BKD secara mandiri. Dokumen tersebut berisi analisis awal dan pengantar mengenai peta jalan revisi regulasi pemilihan umum.
Isi naskah dari BKD tersebut mencakup pemetaan berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan dilakukannya perubahan undang-undang. Selain itu, terdapat kompilasi usulan-usulan yang berkembang di tengah masyarakat terkait perbaikan sistem pemilu.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa rapat tersebut akan digelar secara tertutup. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan diskusi naskah akademik tersebut memang tidak pernah dilangsungkan sejak awal sesuai jadwal.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·