Komisi II DPR Minta Maaf Atas Kasus Korupsi Ketua Ombudsman RI

Sedang Trending 1 hari yang lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyampaikan permohonan maaf kepada publik menyusul penetapan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka korupsi tata kelola nikel oleh Kejaksaan Agung pada Jumat (17/4/2026). Dilansir dari Detikcom, Hery diduga terlibat kasus suap periode 2013-2025 meski baru enam hari menjabat posisi ketua.

Politikus Partai Golkar tersebut menyatakan keprihatinan mendalam atas persoalan hukum yang menimpa pimpinan lembaga negara tersebut. Ia berharap insiden ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara negara agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

"Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semua lah, terutama para penyelenggara negara agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," kata Arse di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Mengenai kelanjutan perkara hukum tersebut, Komisi II menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Arse menekankan pentingnya mengikuti seluruh prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia tanpa intervensi politik.

"Yang kedua, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Terkait proses seleksi anggota Ombudsman periode 2026-2031, Arse mengakui pihaknya tidak mendeteksi adanya keterlibatan Hery dalam sengketa tambang nikel di masa lalu. Ia menegaskan permohonan maaf jika terdapat kekeliruan dalam fungsi pengawasan legislatif selama proses uji kelayakan.

"Lalu yang ketiga, kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," ujar Arse.

Arse menjelaskan bahwa dalam proses seleksi, DPR sangat bergantung pada hasil kerja tim seleksi (timsel) yang telah dibentuk sebelumnya. Komisi II meyakini bahwa data yang disajikan timsel saat itu sudah mencakup seluruh rekam jejak para kandidat secara komprehensif.

"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," sambungnya.

Pihak parlemen menilai kinerja timsel sudah berjalan transparan dan objektif dalam menyaring kandidat dari masyarakat luas. Dari 18 nama yang diajukan ke DPR, sembilan orang akhirnya dipilih menjadi pimpinan dan anggota Ombudsman RI karena dianggap sebagai putra-putri terbaik bangsa.

"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujar Arse.

Legislator tersebut menambahkan bahwa keputusan DPR dalam memilih sembilan nama tersebut didasarkan pada asumsi kelayakan maksimal dari usulan yang masuk. Ia menganggap daftar nama yang disetujui saat itu merupakan komposisi paling pantas untuk menjalankan mandat pengawasan pelayanan publik.

"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," tambahnya.

Pasca penahanan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung, muncul pertanyaan mengenai status kepemimpinan di Ombudsman RI. Arse menyarankan agar semua pihak bersabar dan mengikuti mekanisme internal lembaga yang sudah diatur dalam Undang-Undang tanpa perlu terburu-buru mengambil keputusan penggantian.

"Ya nanti kita lihat ya, kita nggak perlu apa namanya tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," katanya.