Komisi X Bakal Raker Dengan Mendikdasmen, Bahas Surat Edaran soal Guru Non-ASN

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani memimpin rapat kerja dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/4/2026). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Kemendikdasmen mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 7 Tahun 2026 yang melarang Pemda untuk memberhentikan guru non-ASN di tengah transisi menuju penghapusan status guru non-ASN alias honorer tahun ini. Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani menyambut baik SE ini.

Namun, Lalu menilai SE tersebut harus lebih diperjelas.

"Prinsipnya Komisi X sepakat. Tetapi harus dijelaskan, karena bahasa di SE itu adalah non-ASN. Sementara di Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 (Undang-Undang ASN), tidak ada dikenal istilah non-ASN. Yang ada ASN itu terdiri dari PNS dan PPPK," ujar Lalu di DPR, Senin (11/5).

"Jadi kami meminta Mendikdasmen dan seluruh jajaran untuk mensosialisasikan SE ini. Diperjelas bahasa non-ASN ini, apakah PPPK yang masuk ke dalam ASN itu juga harus dicabut kedudukannya atau hanya PPPK paruh waktu. Jadi kategorinya harus jelas," tambahnya.

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Lalu pun mendesak pemerintah agar segera menghapus kastanisasi guru. Menurutnya, semua guru yang memenuhi kualifikasi harus diangkat menjadi PNS.

"Ya tentu kami meminta kepada Presiden Prabowo Subianto bahwa status guru ini, terutama yang memenuhi kriteria, diangkat semua menjadi PNS. Alasannya apa? Karena hari ini kita kekurangan guru ya. Kebutuhan guru kita tidak sesuai antar daerah. Kalau ada yang mengatakan, 'Oh guru kita surplus,' iya mungkin di daerah itu surplus, tetapi di daerah lain juga masih kekurangan guru," tutur Lalu.

"Jangan sampai perdebatan ini terus berlanjut, ini harus ada solusinya. Sehingga kami di Komisi X meminta kepada Presiden, moga-moga Presiden juga memiliki pertimbangan yang bijak terkait dengan status guru ini. Sekali lagi guru yang memenuhi kriteria. Kriterianya seperti apa? Ya tentu Mendikdasmen sudah punya, kemudian MenPAN juga sudah punya, BKN juga sudah punya itu," tambahnya.

Namun, Lalu mengatakan, DPR belum mendapatkan kejelasan terkait penyeragaman status guru usai penghapusan status non-ASN tersebut, termasuk apakah seluruh guru akan diangkat menjadi ASN. Komisi X pun berencana untuk meminta penjelasan dari Mendikdasmen, Abdul Mu'ti dalam sebuah rapat kerja (raker).

"Belum, belum jelas. Kami akan mempertegas pada saat raker dengan Mendikdasmen tanggal 19 Mei 2026," ucap Lalu.

Beberapa hal akan diklarifikasi oleh Komisi X. Termasuk skema pengangkatan guru Non-ASN menjadi ASN.

"Pertama, kami ingin bahwa seluruh pemangku kepentingan, karena pengangkatan ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Mendikdasmen. Mendikdasmen hanya menyodorkan kuota yang dibutuhkan. Tetapi formasinya tetap ada di MenPAN-RB, administratifnya ada di BKN, sambungannya ke pemerintah daerah ada di Kementerian Dalam Negeri," tutur Lalu.

"Jadi seluruh pemangku kepentingan ini harus sinergi untuk menuntaskan ini dalam waktu yang cepat. Kami pengin agar guru-guru kita mendapat kepastian terkait dengan statusnya. Jangan ini menjadi perdebatan terus yang bergulir tanpa ada solusi," tambahnya.