Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Anis Hidayah mendorong penguatan layanan perlindungan dan pemulihan korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), mulai dari penyediaan rumah aman, pendampingan psikologis, hingga akses restitusi atau ganti rugi yang dijamin negara.
Dalam diskusi bersama Fatayat Nahdlatul Ulama Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang diikuti secara daring di Jakarta, Sabtu, Anis mengatakan banyak korban TPKS masih kesulitan memperoleh keadilan karena terbatasnya layanan di daerah serta belum kuatnya perspektif aparat penegak hukum dalam penanganan kasus TPKS.
"Korban harus dipastikan mendapatkan rumah aman, pengaduan pendampingan, layanan psikolog klinis, akomodasi yang layak," kata Anis.
Dia menjelaskan korban TPKS memiliki hak untuk mendapatkan restitusi sejak tahap awal proses hukum melalui pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Restitusi tersebut merupakan bentuk tanggung jawab negara atas kerugian yang dialami korban, meskipun tidak dapat sepenuhnya menggantikan dampak psikologis yang ditimbulkan.
"Setiap korban TPKS itu berhak untuk mendapatkan restitusi atau ganti rugi," ujarnya.
Anis menyoroti ketimpangan layanan di berbagai daerah, termasuk belum meratanya keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), rumah aman, serta tenaga psikolog klinis. Kondisi ini sering berdampak pada lambatnya penanganan kasus di tingkat hukum.
Baca juga: Komnas HAM dorong kampus dan pesantren bentuk Satgas TPKS
Dia menambahkan keterbatasan layanan tersebut sering berpengaruh pada proses pembuktian, seperti sulitnya korban memperoleh visum atau dokumen pendukung lain yang dibutuhkan dalam penyidikan.
Selain itu, dia juga menyoroti masih adanya korban TPKS yang enggan melapor karena takut dikriminalisasi atau mendapat tekanan balik dari pelaku yang memiliki relasi kuasa, baik di lingkungan pendidikan, tempat kerja, maupun institusi lainnya.
Untuk itu, Komnas HAM mendorong penguatan koordinasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, LPSK, serta lembaga layanan perempuan agar korban mendapatkan perlindungan yang komprehensif.
Anis juga meminta aparat penegak hukum memaksimalkan penggunaan berbagai alat bukti dalam kasus TPKS, termasuk bukti digital dan keterangan psikologis klinis.
"Bukti chat dan lain sebagainya dengan pelaku, ini juga bisa digunakan sebagai alat bukti," ujarnya.
Anis menambahkan bahwa Indonesia dapat belajar dari sejumlah negara, seperti Filipina dan Inggris, dalam pengelolaan dana kompensasi korban TPKS untuk memperkuat sistem pemulihan korban kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas HAM: UU PDP dan UU TPKS bentuk negara lindungi hak asasi
Baca juga: KPPPA: Penguatan SDM aparat kunci penanganan TPKS berperspektif korban
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
55 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·