Komnas Perempuan mendesak aparat penegak hukum untuk memproses secara pidana 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang diduga melakukan pelecehan seksual di grup percakapan digital pada Rabu, 15 April 2026. Lembaga tersebut menekankan bahwa tindakan pelaku tidak boleh direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik internal kampus.
Dilansir dari Detikcom, Komisioner Komnas Perempuan Devi Rahayu menyatakan bahwa tindakan para mahasiswa tersebut masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE). Ia mengapresiasi keberanian para korban yang telah melaporkan kasus ini kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
"Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," kata Devi Rahayu, Komisioner Komnas Perempuan. Menurutnya, perbuatan tersebut secara eksplisit dilarang dalam Pasal 5 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Devi menambahkan bahwa dampak psikologis bagi korban sangat nyata dan terukur sehingga tindakan pelaku tidak bisa dianggap sebagai candaan belaka. Komnas Perempuan mengingatkan bahwa mekanisme kode etik di perguruan tinggi bukan merupakan pengganti proses hukum pidana, melainkan keduanya harus berjalan secara paralel.
Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo, mengonfirmasi bahwa 16 mahasiswa yang diduga menjadi pelaku telah dikumpulkan dalam sebuah forum di Auditorium FH UI pada Selasa malam, 14 April 2026. Forum tersebut memfasilitasi para korban yang ingin mendapatkan permohonan maaf secara langsung dari para pelaku di hadapan organisasi mahasiswa.
Pihak Universitas Indonesia melalui Direktur Hubungan Masyarakat, Erwin Agustian Panigoro, memastikan proses investigasi sedang berjalan dengan perspektif yang berfokus pada korban. Investigasi ini mencakup verifikasi laporan, pengumpulan bukti, hingga koordinasi lintas unit untuk memastikan asas keadilan dan kerahasiaan terjaga.
Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI secara resmi telah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa yang terlibat. Langkah ini tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026 sebagai bentuk respons awal terhadap pelanggaran kode etik sivitas akademika.
4 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·