Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menetapkan kasus pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa hingga dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) sebagai Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) pada Kamis (16/4/2026).
Lembaga tersebut menegaskan bahwa tindakan para terduga pelaku telah diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Jeratan hukum ini merujuk pada Pasal 5 mengenai pelecehan nonfisik dan Pasal 14 terkait kekerasan sarana elektronik.
Dilansir dari Bloombergtechnoz, dampak psikologis yang dialami para korban dinilai sangat nyata dan berpotensi berlangsung dalam jangka waktu lama. Komnas Perempuan menekankan bahwa ruang digital bukan area bebas hukum yang membiarkan pelaku berlindung di balik alasan candaan.
"Kami menghargai keberanian korban yang telah bersuara dan melaporkan kasus ini kepada satgas. Kami mendesak agar kasus ini ditangani sesuai hukum yang berlaku secara penuh, bukan direduksi menjadi sekadar pelanggaran etik," ujar Komisioner Komnas Perempuan, Devi Rahayu.
Pernyataan tersebut juga menyoroti kegagalan lingkungan pendidikan dalam menyediakan ruang aman bagi perempuan. Kampus seharusnya menjadi area publik yang setara bagi seluruh sivitas akademika, bukan tempat yang melanggengkan ketimpangan gender melalui kekerasan digital.
Dukungan senada datang dari Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN yang menyebut peristiwa di FHUI ini sebagai pengingat krusial. Sekretaris Utama BKKBN, Prof. Budi Setiyono, menyatakan bahwa percakapan privat yang merendahkan individu adalah bentuk kekerasan simbolik.
Pihak kementerian menilai objektifikasi seksual melalui media digital harus disikapi secara serius dan konstruktif agar tidak menjadi budaya yang lumrah. Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik guna memastikan penegakan hukum yang adil bagi para korban di lingkungan universitas.
3 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·