Komnas Perempuan Soroti Relasi Kuasa Kasus Pemerkosaan Santri di Pati

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menyoroti kasus pemerkosaan terhadap 50 santriwati oleh pemilik pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah, Kamis (7/5/2026). Kasus ini menjadi perhatian serius setelah terungkapnya fakta adanya korban yang hamil dan dipaksa menikah dengan santri senior, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Maria Ulfah Anshor menilai bahwa fenomena tragis di lingkungan pendidikan agama tersebut berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang ekstrem antara pelaku dan para korban. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh untuk mengintimidasi santriwati yang masih di bawah umur, termasuk korban yang baru berusia tujuh tahun.

"Kalau misalnya apakah ini kesannya seperti perbudakan, sebenarnya tidak, tidak juga persis seperti perbudakan ya, tapi pola relasinya memang pola relasi perbudakan antara, antara pemilik budak dengan budak itu memang, memang nampak gitu," kata Maria Ulfah saat dihubungi, Kamis (7/5/2026).

Ketua Komnas Perempuan ini memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kemiripan pola tersebut dengan praktik perbudakan dalam konteks tekanan mental. Ia menekankan bahwa dampak yang paling nyata dirasakan oleh para santriwati adalah beban traumatik secara batiniah.

"Tetapi dalam hal-hal lain mungkin, mungkin lebih apa namanya masih relatif tidak seperti perbudakan karena di perbudakan kan biasanya juga ada penyiksaan. Nah kelihatannya penyiksaannya di sini bukan penyiksaan fisik tapi penyiksaan psikologis dan juga termasuk teror-teror itu," jelas Maria Ulfah Anshor.

Pelaku diduga menggunakan ancaman label pelanggaran aturan pesantren untuk menekan para korban agar tetap bungkam dan patuh. Tekanan ini membuat anak-anak yang berada di jenjang SD hingga SMA tersebut tidak mampu melakukan perlawanan.

"Kalau misalnya tidak mau menuruti maka dia dianggap sebagai anak yang melakukan pelanggaran misalnya," lanjut Maria Ulfah Anshor.

Ketidakberdayaan korban semakin diperparah oleh status pelaku sebagai pimpinan lembaga yang memiliki otoritas mutlak di mata santri dan lingkungan sekitarnya. Maria menegaskan bahwa posisi pengasuh memberikan ruang bagi pelaku untuk mengeksploitasi anak-anak asuhnya.

"Pola relasi kuasa ini menurut saya menjadi akar persoalannya. Karena di dalam antara pelaku dan korban itu memang ada relasi kuasa yang sangat timpang. Pada pelakunya memiliki kekuasaan sebagai pengasuh dari pesantren itu, sementara santri-santrinya ini kan anak-anak yang masih usia antara usia bahkan ada yang 7 tahun gitu ya, sudah menjadi korbannya sampai dengan anak-anak usia SMP dan SMA gitu. Jadi ada relasi kuasa di sini sehingga korban menjadi tidak berdaya," tutur Maria Ulfah Anshor.

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya santriwati yang hamil akibat pemerkosaan tersebut, namun justru dinikahkan dengan santri senior oleh pelaku. Tindakan ini dinilai sebagai upaya menutupi kejahatan sekaligus bentuk penyalahgunaan kepatuhan santri senior.

"Kami juga menerima membaca ya informasi bahwa bahkan korbannya sampai hamil kemudian yang hamil ini dinikahkan oleh santri seniornya. Dan santri seniornya pun juga tidak punya kuasa. Apa yang kata Kyai inginkan ya sudah itu saja yang, yang harus diterima oleh santri," tutur Maria Ulfah Anshor.

Kepatuhan buta santri senior terhadap instruksi pelaku didasari oleh tafsir ketaatan yang salah dan rasa hormat yang berlebihan kepada figur guru. Hal ini membuat pernikahan paksa tersebut tetap terjadi meskipun santri senior mengetahui kondisi korban.

"Dan santri begitu menerima ya begitu saja atas nama ajaran yang disampaikan tentang takzim ini, tentang hormat ini, sehingga ya atas nama sekali lagi hormat kepada Kyai, kemudian santri senior pun juga mau menikahi anak yang sudah dihamili oleh pelaku ini," sambung Maria Ulfah Anshor.

Maria menutup pernyataannya dengan mengkritisi doktrin pengabdian yang sering kali disalahgunakan di institusi pendidikan tertentu. Ia menyayangkan instruksi ketaatan mutlak yang justru menjadi alat pembenaran bagi tindakan kriminal seksual.

"Yang diajarkan adalah anak kepada gurunya harus taat, harus hormat, apa pun yang di-diminta harus dituruti misalnya, apa pun yang ini harus sebagai bentuk dari pengabdian terhadap sang guru, kira-kira seperti itu," imbuh Maria Ulfah Anshor.