Kasus pembuangan bayi yang melibatkan korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, masih bergulir. Namun korban berusia 15 tahun itu masih berstatus sebagai saksi.
Kasi Humas Polres Kendal Iptu Deni Herawan mengatakan, ada dua kasus yang kini ditangani oleh Polres Kendal, yakni kasus pembuangan bayi dan kasus pemerkosaan oleh ayah kandung yang menimpa korban sehingga hamil dan melahirkan.
"Statusnya di kasus yang pembuangan bayi masih saksi. Karena dia juga korban ya," ujar Deni, Sabtu (23/5).
Ia menjelaskan, korban belum bisa dimintai keterangan lantaran kondisi mental dan psikisnya yang masih terganggu.
"Belum bisa dimintai keterangan karena masih pemulihan. Kami dampingi bersama Dinas Sosial dan Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," jelas dia.
Ia juga mengungkap, bayi yang dilahirkan dari hubungan terlarang itu dalam kondisi sehat. Saat ini bayi malang tersebut dititipkan di Panti Sosial Wiloso Tomo di Kota Salatiga.
"Bayi allhamdulillah sehat, dititipkan di panti sosial," kata Deni.
Sebelumnya, Polres Kendal menangkap pria bernama ANR (36) usai memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban bahkan sudah hamil dan melahirkan.
Korban diketahui diperkosa oleh ayah kandungnya sejak tahun 2024 hingga April 2026 atau sejak usianya masih 13 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah bayi mereka dibuang di kebun milik warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05) lalu. Polisi lalu melakukan penyelidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengakui bayi itu memang anak kandungnya dengan sang ayah. Bayi kini berada di panti sosial karena ditolak keluarga.
Korban memang tinggal dengan pelaku setelah ayah dan ibunya bercerai. Perbuatan bejat pelaku dilakukan karena ia menyimpan dendam kepada mantan istri sekaligus ibu kandung korban.
Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan. Pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.
35 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·