KORPS Lalu Lintas Polri meluncurkan perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone. Teknologi ini diklaim bisa memonitor pelanggaran lalu lintas secara lebih detail.
Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan ETLE Drone bisa memotret pelanggaran lalu lintas secara lebih dinamis. "ETLE Drone juga bisa meng-capture (secara) face recognition," kata Dedi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Mei 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dedi, sistem penginderaan wajah membuat kesalahan identifikasi pelanggaran lalu lintas bisa dihindari. Dedi mengatakan, potret pelanggaran yang didapat ETLE Drone langsung terintegrasi dengan sistem data Korlantas Polri.
Setiap pelanggaran yang terekam oleh ETLE Drone selanjutnya terintegrasi ke dalam sistem ETLE Nasional untuk dilakukan proses identifikasi kendaraan, verifikasi oleh petugas, hingga penerbitan surat konfirmasi pelanggaran secara elektronik kepada pemilik kendaraan.
Beberapa jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi ETLE Drone antara lain kendaraan yang melawan arus, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi di bawah umur, termasuk pelajar yang belum memiliki SIM.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 106, Pasal 287, Pasal 291, serta Pasal 281.
14 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·