KPAI: Kekerasan Anak di Daycare Yoga Diduga Sistematis

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai kasus kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, diduga jauh lebih sistematis dibandingkan kasus serupa di Depok dan Pekanbaru sebelumnya. Kasus ini terbongkar setelah kepolisian menggerebek tempat tersebut pada Jumat, 24 April 2026.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan dalam kasus ini seolah ada standar operasional prosedur (SOP) bahwa tangan atau kaki anak-anak diikat pada jam tertentu. “Diduga jauh lebih sistematis, artinya seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat dan orang tua tidak boleh melihat langsung,” katanya kepada Tempo pada Ahad, 26 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, kekerasan juga diduga dilakukan secara masif oleh pengasuh daycare mengindikasikan bahwa seolah sudah ada instruksi. Oleh sebab itu, pimpinan hingga pemilik yayasan harus diperiksa. “Perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan, karena kejadian ini sudah agak lama, berulang dan intens,” ujar Diyah.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menggerebek dan menyegel daycare Little Aresha pada Jumat, 24 April 2026. Polisi mencatat total ada 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, polisi memverifikasi 53 anak mengalami kekerasan fisik dan verbal.

Kapolresta Yogyakarta Komisaris Besar Eva Guna Pandia mengatakan penggerebekan itu bermula dari laporan mantan karyawan yang mengaku menyaksikan langsung praktik pengasuhan tidak manusiawi di tempat tersebut. “Awalnya dari karyawannya melihat bahwa perlakuan terhadap bayi atau anak yang dititip itu kurang manusiawi,” kata Eva pada Sabtu, 25 April 2026.

Ia merasa perlakuan tersebut bertentangan dengan hati nuraninya karena melihat anak-anak mengalami penganiayaan dan penelantaran. “Sehingga akhirnya karyawan itu memilih mengundurkan diri dan melapor,” ujar Eva.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Komisaris Rizky Adrian menambahkan, rentang usia korban sangat rentan. Mulai dari bayi berusia 0 hingga 3 bulan sampai balita di bawah usia 2 tahun.

Berdasarkan masa kerja para pengasuh yang telah lebih dari satu tahun, polisi menduga kekerasan itu telah berlangsung lama. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan maraton terhadap para terlapor.

Selain dugaan kekerasan, Adrian menyebutkan bahwa kondisi penampungan di Little Aresha sangat tidak layak. Di tempat itu terdapat tiga kamar berukuran sekitar 3 x 3 meter persegi. Namun setiap kamar diisi hingga 20 anak.

“Ada yang diikat kakinya, tangannya, bahkan ada yang muntah tapi dibiarkan tanpa ada upaya pembersihan,” ujarnya.

Temuan medis menunjukkan pola luka berupa kulit melepuh, bekas cubitan, cakaran, luka pada punggung, hingga luka di bagian bibir. Mayoritas anak juga terkonfirmasi menderita pneumonia atau infeksi paru-paru.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta Retnaningtyas menyebutkan daycare tersebut tidak mengantongi izin. Polisi pun telah memasang garis polisi di area depan Little Aresha dan menghentikan seluruh kegiatan operasional tempat penitipan anak itu.

Pribadi Wicaksono berkontribusi dalam penulisan artikel ini.