KPK akan Periksa Lagi Ahmad Dedi soal Aliran Suap Bea-Cukai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memeriksa kembali pegawai fungsional madya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, dalam dugaan suap impor. Peluang itu setelah nama Ahmad Dedi muncul dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya akan memeriksa Dedi soal dugaan aliran uang suap. Namun, Budi belum merinci jadwal pemeriksaan terhadap Ahmad Dedi. "Karena ada sejumlah informasi ataupun keterangan dari saksi-saksi yang menjelaskan adanya dugaan aliran uang tersebut," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juni 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ahmad Dedi pernah diperiksa KPK dalam kasus ini pada 8 Mei 2026. Setelah pemeriksaan ia ngibrit menghindari pertanyaan wartawan. Video Dedi 'melarikan diri' itu kemudian tersebar di media sosial dan viral.

Dalam persidangan, pemilik perusahaan forwarder PT Blueray Cargo, John Field, mengaku memberikan uang kepada Dedi sebesar Rp 30 miliar. Mulanya, John ditanya oleh tim penasihat hukumnya soal hasil pemeriksaannya di penyidikan yang menyebut angka Rp 91 miliar.

"Saya ingin clear ini, Pak. Bahwa ini Rp 91 miliar sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan Rp 61 miliar, berarti ada Rp 30 miliar lagi, bisa Bapak jelaskan?" tanya tim advokat dalam persidangan.

"Yang 30 itu setiap bulan Rp 5 miliar ke Pak Dedi saya enggak tahu itu dia pegawai bea cukai, saya tahunya dia di itu BIN (Badan Intelijen Negara), ya," kata John.

John mengatakan Dedi yang mempertemukannya dengan Sri Pangestuti alias Tuti dan menghubungkannya dengan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Orlando Hamonangan Sianipar.

"Dedi ini Ahmad Dedi?" tanya advokat lagi.

"Iya, Ahmad Dedi. Karena dia statusnya di BIN sebagai bendahara di PPIR ya, Persatuan Purnawirawan Indonesia Raya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara gitu," jawab John.

"Beliau mengatakan untuk bantuan kepada PPIR atau bapak tahu sendiri atau menurut dia?" tanya advokat lagi.

"Melalui Pak Dedi," jawab John.

Pengacara Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah kliennya mendapatkan uang Rp 30 miliar dari John Field. Daulay mengatakan penerimaan uang itu merupakan klaim sepihak yang disampaikan John dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. "Kebenaran hukumnya masih harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum," ucap Daulay lewat keterangan tertulis, Jumat.

Menurut Daulay, pernyataan John Field terkait pemberian uang kepada Ahmad Dedi sebagai bentuk penggiringan opini publik dalam persidangan. Daulay mengatakan kliennya berhak mendapatkan perlindungan berdasarkan asas praduga tak bersalah. "Sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.