KPK Amankan "Surat Tekanan" dari Rumah Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kami, 16 April 2026, tim penyidik memulai rangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Tulungagung.

"Penggeledahan hari pertama ini dilakukan di tiga Lokasi, yaitu di rumah dinas bupati, rumah pribadi GSW, dan rumah YOG," kata Budi kepada wartawan, Kamis sore, 16 April 2026.

Budi menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik mengamankan barang bukti, di antaranya beberapa dokumen.

"Salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD lainnya yang dibuat tanpa tanggal. Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ Bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ungkap Budi.

Kasus ini sendiri bermula dari OTT KPK pada 10 April 2026 dengan mengamankan 18 orang. 

Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya resmi ditahan KPK di Rutan Cabang Gedung Merah Putih pada Sabtu 11 April 2026.

Dalam konstruksi perkara, Bupati Sunu diduga menggunakan kewenangannya untuk menekan para pejabat dengan meminta mereka menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal sebagai alat kontrol. Selanjutnya, Bupati Sunu meminta setoran uang kepada sedikitnya 16 kepala OPD, baik secara langsung maupun melalui ajudannya, serta melakukan penagihan secara berulang.

Selain itu, Bupati Sunu juga diduga mengatur pengadaan barang dan jasa, termasuk pengkondisian pemenang lelang serta meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran di sejumlah OPD.

Dari total permintaan sekitar Rp5 miliar, uang yang telah diterima Bupati Sunu diperkirakan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.rmol news logo article