KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengejar dugaan keterlibatan importir lain yang diduga bermain curang dengan pejabat bea cukai dalam proses kepabeanan. Pernyataan itu muncul setelah penyidik menemukan dugaan pemberian kendaraan operasional kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Blueray Cargo Group.
“Tentunya kami akan melihat, ya, akan mendalami lagi adanya dugaan praktik-praktik serupa yang dilakukan para pengusaha lain untuk melakukan proses pemasukan barang, importasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 25 Mei 2026.
Budi mengatakan penyidik masih mendalami motif pemberian kendaraan operasional tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah fasilitas itu diberikan untuk memuluskan proses impor barang milik pengusaha atau memiliki tujuan lain. “Dari situ akan terlihat nanti unsur-unsurnya apakah ini gratifikasi ataukah ini suap seperti dalam konstruksi pasal untuk PT BR,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menemukan dugaan pemberian fasilitas berupa mobil operasional kepada pejabat bea cukai oleh pengusaha importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo Group. Untuk mendalami temuan itu, penyidik memeriksa dua pengusaha importir pada Senin, 25 Mei 2026, yakni Ign Denny Narendra dan Danang. Keduanya merupakan staf Heri Setiyono alias Heri Black. “Dalam pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir, ya, berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik menduga pemberian kendaraan tersebut merupakan modus gratifikasi. “Tentunya, bisa masuk unsur Pasal 12B. Nanti kami akan lihat seperti apa,” ujar dia.
Budi menjelaskan, kendaraan yang diberikan para pengusaha importir itu digunakan untuk operasional para tersangka yang telah ditetapkan KPK. “Ini beda dengan kendaraan yang waktu itu kami sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” kata Budi.
Dalam kasus dugaan suap impor di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK telah menetapkan enam tersangka. Mereka ialah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea dan Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.
KPK menduga total uang yang mengalir dalam perkara suap tersebut mencapai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, penyidik juga menemukan fasilitas hiburan senilai Rp 1,45 miliar, satu jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta, dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta. KPK menduga para tersangka memberikan suap untuk memuluskan proses impor barang agar terhindar dari pemeriksaan jalur merah kepabeanan.
Pilihan Editor: Siapa Ahmad Dedi, Staf Bea Cukai yang Muncul Banyak Kasus
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·