Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, terkait pengaturan importasi barang PT Blueray pada Jumat (8/5/2026). Pemeriksaan saksi ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK sebagai bagian dari pengembangan kasus suap yang telah menjerat tujuh orang tersangka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa keterangan Ahmad Dedi diperlukan untuk mengonfirmasi informasi mengenai adanya aliran dana dari pihak swasta. Ahmad Dedi terpantau meninggalkan lokasi pemeriksaan pada pukul 15.43 WIB dengan berlari menghindari awak media menuju arah Hotel Royal Kuningan.
“Penyidik melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi di antaranya saudara AD, di mana penyidik mendalami terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Pihak lembaga antirasuah menegaskan bahwa setiap fakta yang muncul, baik dari pemeriksaan saksi maupun di persidangan, akan terus dikembangkan oleh tim penyidik. Fokus utama saat ini adalah memastikan sejauh mana keterlibatan pihak internal Bea Cukai dalam mempermudah masuknya barang dari luar negeri tanpa prosedur pemeriksaan yang sah.
“Nah, ini masih akan terus didalami terkait dengan keterangan-keterangan itu, termasuk nanti dari keterangan yang muncul dalam persidangan,” ujarnya.
Selain pemeriksaan Ahmad Dedi, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi lain berinisial HS atau Heri Black. Namun, hingga Jumat petang, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan konfirmasi mengenai alasannya mangkir dari proses hukum tersebut.
“Dalam perkara Bea Cukai, sedianya penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi saudara HS, namun yang bersangkutan tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ketidakhadiran saksi ini memicu pertimbangan bagi tim penyidik untuk melakukan langkah hukum lanjutan guna memastikan proses penyidikan tetap berjalan. KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan ulang atau tindakan koordinasi lainnya sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku.
“Penyidik akan mempertimbangkan untuk langkah berikutnya, apakah akan dilakukan penjadwalan ulang, dikoordinasikan, atau kemudian akan diterbitkan surat panggilan kedua. Nanti kita tunggu perkembangannya,” katanya.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Februari 2026 yang mengungkap skema pengondisian jalur impor untuk barang-barang tiruan milik PT Blueray. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa terdapat upaya sistematis agar barang milik perusahaan tersebut tidak melewati pemeriksaan kepabeanan.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep Guntur Rahayu.
Penyelidikan mengungkap bahwa pemufakatan jahat ini melibatkan pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC sejak Oktober 2025. Perencanaan jalur impor ilegal tersebut dilakukan untuk melangkahi aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai kategori jalur pelayanan dan pengawasan barang impor.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, and DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
Dalam perkembangannya, dakwaan Jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang senilai lebih dari Rp61 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas mewah bagi sejumlah pejabat Bea Cukai. Terkait terseretnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam dakwaan, pihak internal Bea Cukai menyatakan komitmennya untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo.
| Rizal | Mantan Direktur P2 DJBC | Penerima Suap |
| Sisprian Subiaksono | Kasubdit Intelijen P2 DJBC | Penerima Suap |
| Orlando Hamonangan | Kasi Intelijen DJBC | Penerima Suap |
| Budiman Bayu Prasojo | Kasi Intelijen Cukai P2 DJBC | Penerima Suap |
| John Field | Pemilik PT Blueray | Pemberi Suap |
| Andri | Tim Dokumen PT Blueray | Pemberi Suap |
| Dedy Kurniawan | Manajer Operasional PT Blueray | Pemberi Suap |
KPK mencatat total kekayaan Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama mencapai Rp5,70 miliar berdasarkan LHKPN per 26 Februari 2026. Hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti tambahan, termasuk penyitaan uang tunai Rp5,19 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat yang diduga berkaitan dengan perkara gratifikasi di lingkungan kepabeanan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·