KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Eks Wakil Ketua PN Depok

Sedang Trending 47 menit yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang kepada mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (BBG). Pendalaman ini dalam penyidikan kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran itu melewati keterangan salah satu pihak yang diperiksa dalam kasus suap. "Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG," kata Budi saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Budi mengatakan penyidik memeriksa salah satu pihak terkait dugaan aliran uang itu pada Kamis, 21 Mei 2026, di Kepolisian Daerah Jawa Timur. Saksi tersebut ialah Wenny Rosalina Anas seorang pegawai negeri sipil.

KPK menangkap sejumlah hakim Pengadilan Negeri Depok melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026. Selain Bambang, KPK juga menangkap Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Ikusuma (BER).

Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara suap ini bermula ketika PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2024, tetapi belum dijalankan. Putusan tersebut bernomor 335/Pdt.G/2022/PN Dpk juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 691/PDT/2023/PT BDG juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3665 K/Pdt/2024.

Asep mengatakan EKA dan BBG meminta YOH melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui BER untuk mempercepat proses eksekusi. “YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam permintaan fee sebesar Rp1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui BER dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” kata Asep.

Pihak PT Karabha Digdaya melalui BER menyatakan keberatan atas permintaan fee Rp 1 miliar tersebut. Dalam proses negosiasi, BER dan YOH kemudian menyepakati fee percepatan eksekusi sebesar Rp 850 juta.

Asep menyebut BBG kemudian menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil sebagai dasar penetapan putusan eksekusi pengosongan lahan oleh Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. “Selanjutnya, BBG menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026,” ujar Asep.

YOH kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, BER memberikan uang Rp 20 juta kepada YOH.

Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo melalui bank. “Saat melakukan transaksi itulah tim KPK melakukan tangkap tangan,” kata Asep.