KPK Dalami Dugaan Penukaran Valuta di Kasus Suap Bea Cukai

Sedang Trending 53 menit yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan penukaran valuta asing dalam kasus suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Komisi antirasuah menduga salah satu tersangka di kasus ini menukar valuta asing di tempat penukaran uang.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman itu melewati salah satu keterangan saksi yang diperiksa di kasus ini. "Saksi sebagai pemilik money changer," kata Budi saat dimintai konfirmasi pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

KPK menduga salah satu tersangka di kasus ini yang menukar valuta asing di tempat penukaran uang ialah mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono. Budi belum menjelaskan alasan Sisprian yang diduga menukar valuta asing di lokasi money changer.

Pemilik usaha penukaran uang yang diperiksa penyidik bernama Deisy Syam. Ia menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Mei 2026.

Selain Sisprian, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.

Seiring perkembangan penyidikan, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka. Penyidik menangkap Budiman di kantor pusat Bea Cukai, Jakarta, pada 26 Februari 2026.

Kasus ini bermula dari dugaan kerja sama antara pegawai dan pejabat Ditjen Bea Cukai dengan perusahaan importir PT Blueray Cargo. Mereka diduga mengatur jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia pada Oktober 2025.

Para pelaku mengatur jalur merah dengan menyusun rule set sebesar 70 persen. Direktorat Penindakan dan Penyidikan kemudian mengirim data tersebut ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai untuk dimasukkan ke dalam mesin targeting atau alat pemindai barang.

Akibat pengondisian tersebut, sejumlah barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Kondisi ini memungkinkan barang ilegal atau palsu masuk ke Indonesia tanpa pengecekan petugas.