KPK Dinilai Belum Utuh Baca Peta Kasus Blueray Cargo

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Di balik operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), muncul sorotan terhadap arah pengembangan penyidikan.

Spesialis analisis kontra intelijen, Gautama Wiranegara, menilai langkah KPK patut diapresiasi karena berhasil membawa perkara ke pengadilan. Meski demikian, ia melihat masih ada sejumlah bagian yang belum tergambar utuh.

"KPK sudah melakukan langkah besar. Tapi saya melihat ada beberapa bagian penting yang mulai menghilang dari konstruksi perkara setelah OTT," kata Gautama kepada RMOL di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan petinggi PT Blueray Cargo. Dugaan suap yang mengalir mencapai sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Namun perhatian Gautama tertuju pada kemunculan sejumlah kode warna seperti "List Biru", "List Coklat", hingga "Coklat Tua" yang sempat mencuat pada awal pengungkapan kasus.

Menurut dia, dalam perspektif analisis intelijen, kode warna semacam itu bukan sekadar istilah administratif, melainkan bisa menjadi penanda klasifikasi tertentu dalam suatu jaringan.

"Di awal penyidikan istilah warna itu muncul ke publik. Tapi saat dakwaan dibacakan, yang dominan justru hanya kaitan dengan biru atau Bea Cukai. Pertanyaannya, ke mana warna lain?" tegasnya.

Gautama menegaskan dirinya tidak bermaksud menyimpulkan bahwa istilah warna tersebut otomatis berkaitan dengan tindak pidana. Namun, pertanyaan itu dinilai layak dijawab agar publik memahami arah pengembangan perkara.

Selain itu, ia juga menyoroti munculnya nama-nama baru seperti Gito Huang dan Heri Setiyono alias Heri Black yang dipanggil sebagai saksi. Rumah dan kontainer Heri di Semarang bahkan ikut digeledah penyidik.

Menurut Gautama, KPK perlu menjelaskan konteks pengembangan perkara agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.

"KPK wajib menjelaskan perkara apa yang sedang dikembangkan, apa hubungan saksi dengan perkara tersebut, dan relevansi keterangannya," tegasnya lagi.

Ia juga menyoroti temuan kontainer di Tanjung Emas yang dikaitkan dengan istilah cargo lartas. Sebab, sparepart kendaraan dengan HS Code 8714 pada dasarnya merupakan barang legal, kecuali terdapat pelanggaran aturan teknis tertentu.

"Kalau KPK hanya fokus pada satu simpul, maka simpul lain bisa selamat. Modusnya bisa muncul lagi dengan nama berbeda, pelabuhan berbeda, tetapi pola yang sama," tutup Gautama.rmol news logo article