Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo dan rumah seorang pengusaha di Pacitan pada Senin dan Selasa, 18-19 Mei 2026, sebagai langkah pengembangan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Ponorogo berlangsung di Jalan Basuki Rahmat pada Selasa sejak pukul 11.15 WIB dengan pengawalan aparat Polres Ponorogo. Penyidik menyisir ruang Kepala Dinas Kesehatan Dyah Ayu Puspitaningarti, memeriksa dokumen administrasi, serta menggeledah mobil dinas berpelat nomor AE 41 SP.
Tim penyidik juga membawa satu benda berwarna tosca yang diduga menyerupai flashdisk dari kantor tersebut. Sementara itu, sehari sebelumnya pada Senin, KPK menggeledah rumah pengusaha Citra Margaretha di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan selama hampir tiga jam dan menyita barang bukti elektronik.
Kasus korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan pada November 2025 yang menjerat empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto. Perkara ini mencakup tiga klaster, yaitu suap jabatan RSUD sebesar Rp900 juta, suap proyek RSUD senilai Rp1,4 miliar, dan gratifikasi Rp300 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan konfirmasi mengenai rangkaian tindakan hukum yang dilakukan oleh tim penyidik di lapangan tersebut.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penggeledahan rumah pengusaha di Pacitan untuk kepentingan pembuktian perkara.
"Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," jelas Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Di sisi lain, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan mengenai kronologi penetapan status hukum para tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan intensif.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Seluruh tersangka langsung ditempatkan di rumah tahanan negara demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.
"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak hari Sabtu, 8 November 2025 sampai 27 November 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih, KPK," ujar Asep Guntur Rahayu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.
Pemilik rumah di Pacitan yang digeledah, Citra Margaretha, memberikan keterangan mengenai alasan penyidik KPK mendatangi kediamannya serta memeriksa dirinya.
"Karena ada pengembangan dari kasus Pak Giri. Kebetulan dulu saya mengutangi Pak Giri," kata Citra Margaretha, Pengusaha.
Citra menegaskan bahwa interaksinya dengan Sugiri Sancoko murni urusan finansial pribadi tanpa ada sangkut paut dengan proyek pemda.
"Pinjamnya untuk Pilkada. Saya murni mengutangi," ujarnya Citra Margaretha, Pengusaha.
Ia juga menyatakan tidak mengetahui menahu mengenai sumber dana yang digunakan oleh bupati nonaktif tersebut untuk mencicil pengembalian dana.
"Yang saya tahu dia bayar utang ke saya. Uang dari mana saya juga tidak tahu," katanya Citra Margaretha, Pengusaha.
Menurutnya, petugas KPK membawa alat komunikasi pribadinya dan memberikan lembar surat pemanggilan untuk pemeriksaan resmi di Surabaya.
"Cuma HP saya, dipinjam petugas KPK," ucapnya Citra Margaretha, Pengusaha.
Citra menambahkan bahwa transaksi tersebut melalui perantara pihak lain dan dirinya justru mengalami kerugian finansial dari sisa utang yang belum terlunasi.
"Saya tidak tahu apa-apa. Justru saya kehilangan uang karena pinjaman itu belum lunas," katanya Citra Margaretha, Pengusaha.
Ia juga membeberkan fokus pertanyaan dari penyidik KPK yang berfokus pada pelacakan transaksi keuangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Teman-teman KPK datang ke sini melakukan penggeledahan kaitannya dengan pengembangan kasus dugaan TPPU Mbah Giri (Sugiri Sancoko). Saya kemarin kebetulan kan ngutangi Pak Sugiri, KPK menanyakan pengembaliannya dari mana?" jelas Citra Margaretha, Pengusaha.
KPK mengonfirmasi melalui iNews Ponorogo bahwa penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo ini masih terus didalami.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·