KPK Kritik Tolok Ukur Capaian Program Makan Bergizi Nasional

Sedang Trending 20 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang mengukur indikator keberhasilan program Makan Bergizi Nasional (MBG) semata-mata berdasarkan kuantitas penerima manfaat. Evaluasi ini disampaikan lembaga antirasuah karena indikator tersebut dinilai melenceng dari esensi awal program, yakni penanganan masalah stunting dan malnutrisi anak di Indonesia.

Kritik mengenai ketidaksesuaian parameter capaian program prioritas ini disampaikan langsung oleh pihak pencegahan korupsi, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz pada Kamis (21/05/2026). KPK menilai BGN seharusnya memprioritaskan kualitas pemulihan gizi kelompok rentan daripada sekadar mengejar target angka sebaran distribusi bantuan.

“Jadi rasa-rasanya tidak pas ketika output-nya diukur dari seberapa banyak jumlah penerima makan bergizi gratis padahal tujuannya adalah [mengatasi] malnutrisi, stunting, [untuk] ibu-ibu hamil, balita kurang gizi, ibu-ibu menyusui itu dapat asupan gizi yang cukup yang seimbang,” ujar Aminudin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

Penetapan basis data penerima juga menjadi sorotan tajam karena adanya laporan mengenai distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran di sejumlah wilayah. Aminudin mensinyalir adanya temuan bahwa keluarga tidak mampu di daerah tertentu justru terlewat dari daftar penerima MBG, sehingga ia mendesak pemanfaatan data riil dari dinas kesehatan di tingkat provinsi.

“Program MBG ini bagus, cuma harusnya selektif, tidak boleh masif ya. Kalau tujuannya adalah untuk meningkatkan gizi anak-anak yang punya data di dinas kesehatan, Kementerian Kesehatan,” ujar Aminudin.

Persoalan akurasi data dan indikator ini mengemuka di tengah masifnya realisasi jangkauan program pemenuhan gizi nasional yang sedang berjalan. Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa total penerima manfaat program ini telah menembus angka puluhan juta jiwa di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden memaparkan data bahwa cakupan pelayanan per Mei 2026 mencakup 62,4 juta orang, yang di dalamnya terdiri atas 6,3 juta anak bawah lima tahun (balita), 2 juta ibu menyusui, serta 868.000 ibu hamil. Selain kelompok tersebut, pemerintah merencanakan perluasan jangkauan fasilitas pangan ini kepada setengah juta warga lanjut usia yang hidup mandiri tanpa keluarga.

“Karena apa? Itu adalah perintah Undang-Undang Dasar Pasal 33 dan Pasal 34. Bahwa kaum miskin harus diurus oleh negara,” ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.