Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pihak swasta di Kota Mojokerto, Jawa Timur, terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.
“Pemeriksaan bertempat di Polres Mojokerto Kota atas nama ASA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.
Namun, ia belum memastikan apakah saksi tersebut telah memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca juga: Kasus Sudewo, KPK dalami penyerahan uang pendaftaran perangkat desa
Sehari kemudian, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani proses penyidikan.
Pada 20 Januari 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo, Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono, Kepala Desa Arumanis Sumarjiono, dan Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Selain itu, Sudewo juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Baca juga: KPK panggil enam saksi kasus Sudewo di Rembang Jateng
Baca juga: KPK cari otak yang mengondisikan keterangan saksi kasus Sudewo
Baca juga: KPK dalami dugaan pengondisian keterangan saksi kasus Sudewo
Baca juga: KPK sita dokumen usai geledah rumah Kadis PUTR Pati pada kasus Sudewo
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·