Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan untuk secepatnya memanggil dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
“Tentu akan menjadwalkan para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Terlebih, kata dia, dua tersangka yang merupakan pihak biro penyelenggara haji atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tersebut diduga terlibat dalam pengelolaan atau penjualan kuota haji khusus maupun berkaitan dengan aliran uang kepada para pejabat di Kementerian Agama.
“Secepatnya kami akan lakukan penjadwalan pemeriksaannya,” katanya menekankan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku staf khusus Yaqut sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026 yang menyebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Baca juga: KPK periksa direksi Marco Tour & Travel guna usut jual beli kuota haji
Baca juga: KPK panggil pihak Muhibbah Ibnu Mas’ud yang disebut Khalid Basalamah
Baca juga: Pengacara: Yaqut tak pernah menerima-memberi uang di kasus kuota haji
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·