KPK Periksa 6 Saksi Suap Kargo, Ada 3 Pegawai Bea Cukai

Sedang Trending 2 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi atau KPK masih terus mengembangkan perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Sebanyak 6 orang saksi diperiksa hari ini, Senin, 25 Mei 2026. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan resminya, Senin.

Adapun para saksi yang diperiksa hari ini tiga orang pegawai Bea Cukai Semarang, tiga lainnya dari pihak swasta. Ketiga, aparatur sipil negara atau ASN bea cukai yakni Khanan, Budi Winanto dan Sutopo. Sementara tiga pihak swasta yakni Ign Denny Narendra, Danang, dan Aditya Rahman Rony Putra. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perkara suap bea cukai sudah memasuki tahap persidangan. Sebanyak tiga tersangka dari PT Blueray Cargo sudah didakwa pada Rabu, 6 Mei 2026. Mereka adalah John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri. 

Dalam persidangan terungkap, Direktur Jenderal Bea Cukai Djaka Budi Utama diduga menerima S$ 213.600 atau sekitar Rp 2,9 miliar dari pengusaha kargo. Tujuannya, memuluskan impor barang. 

Budi mengatakan, keterlibatan Djaka baru terungkap dalam persidangan, sehingga belum ada pemeriksaan terhadap Djaka di tahap penyidikan. "Sampai dengan saat ini belum ada pemeriksaan kepada yang bersangkutan," kata Budi dikonfirmasi, Ahad, 24 Mei 2026. 

Budi menuturkan, penyidik pasti akan menindaklanjuti setiap fakta sidang. Apalagi, saat ini pihak penerima suap yakni pejabat Ditjen Bea Cukai masih dalam tahap penyidikan. "Setiap fakta yang muncul nantinya akan ditelaah oleh JPU, untuk tersangka pihak penerima, penyidikannya juga masih berjalan pemeriksaan para saksi juga masih terus dilakukan," kata Budi.

Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, tak banyak berkomentar ihwal nama pimpinannya masuk dalam surat dakwaan jaksa KPK. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujarnya ketika dikonfirmasi Tempo pada Kamis, 7 Mei 2026.

Budi menuturkan, perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan. Untuk menghormati dan menjaga independensi proses peradilan, pihaknya tidak akan berkomentar mengenai substansi perkara. Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama belum menanggapi soal namanya masuk dalam surat dakwaan John Field dkk. Hingga berita ini ditulis, pesan dan telepon Tempo belum direspons.