KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Tulunggaung, Ada Ajudan Bupati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. “Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, pada Jumat, 24 April 2026.

Para saksi yang dipanggil antara lain ajudan Bupati Tulungagung, Sugeng Riadi; dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulungagung, Erwin Novianto. Serta sejumlah pejabat di lingkungan dinas yang sama, yakni Achmat Rifai selaku Kepala Bidang Bina Marga, Eko Basuki selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air, Erna Suryani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang, dan Moch. Nur Alamsyah selaku Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Tulungagung Johanes Bagus Kuncoro, Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani, serta Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Iskak Zahrotul Aini.

Penyidik KPK saat ini sedang menelusuri asal-usul uang pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terhadap sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Komisi antirasuah menduga para OPD di Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan uang dari kantong pribadi untuk diberikan kepada Gatut.

Budi mengatakan lembaganya juga turut mencari sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Tulungagung yang diperas oleh Gatut Sunu. Bupati Tulungagung itu memeras sejumlah dinas di Pemkab Tulungagung dengan ancaman menggunakan surat pernyataan mundur atau dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

KPK telah menetapkan Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Status itu disematkan setelah KPK menangkap Bupati Tulungagung dan Dwi Yoga dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Gatut meminta sejumlah uang kepada 16 Kepala OPD serta pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung. Permintaan itu dilakukan melalui ajudan bupati Dwi Yoga Ambal sebesar Rp 5 miliar.

Asep mengungkapkan setiap Kepala OPD dimintai uang oleh Gatut sebesar Rp 15 juta sampai Rp 2,8 miliar. Permintaan tersebut disebut Gatut sebagai 'jatah' dengan menambah dan menggeser anggaran di sejumlah OPD.

Menurut KPK Gatut menerima uang senilai Rp 2,7 miliar dari total uang yang diminta dari Kepala OPD sebesar Rp 5 miliar. KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan Gatut seperti membeli sepatu, berobat, hingga jamuan makan. 

Setiap keperluan pribadi, Bupati Tulungagung itu selalu meminta pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan Gatut untuk pemberian tunjangan hari raya atau THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Pemkab Tulungagung.

M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.