KPK Periksa Anggota DPRD Bangkalan dan Pamekasan Terkait Dana Hibah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap lima orang saksi guna mendalami kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) Provinsi Jawa Timur pada Senin (11/5/2026). Pemeriksaan ini menyasar dua anggota dewan aktif serta tiga orang dari pihak swasta terkait alokasi anggaran tahun 2019-2022.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, para saksi dijadwalkan hadir untuk memberikan keterangan mengenai tata kelola dana hibah yang bersumber dari APBD tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari pengumpulan bukti untuk memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

"Hari ini Senin (11/5), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 - 2022," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5/2026).

Identitas saksi dari unsur legislatif yang dipanggil adalah Rokib (RKB) selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dan Munaji (MNJ) selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Sementara itu, tiga saksi lainnya dari pihak swasta yang turut dipanggil adalah Arifin, Mahrudi, serta Ahmad Mukit.

"RKB anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ anggota DPRD Kabupaten Pamekasan," tuturnya.

Penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Sejauh ini, lembaga antirasuah telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka dalam skandal pengurusan dana hibah Pokmas tersebut.

Rincian tersangka terdiri dari empat orang penyelenggara negara yang berperan sebagai penerima suap. Sedangkan 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi, dengan komposisi 15 orang dari pihak swasta dan dua orang lainnya berasal dari kalangan penyelenggara negara.