KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Terkait Kasus Suap Bupati

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska, sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan terhadap legislator tersebut dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu," terang Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (25/5/2026).

Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tersebut di markas lembaga antirasuah, namun detail materi pemeriksaan belum dijabarkan secara rinci.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," jelas Budi.

Sebelum memeriksa Anton Doriska, tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPD PAN Rejang Lebong, Daditama. Saksi Daditama dicecar oleh penyidik mengenai pengaturan proyek yang diduga dikendalikan oleh Bupati Fikri.

Selain mengenai pengaturan proyek, penyidik lembaga antirasuah juga mendalami pengetahuan Daditama mengenai sejumlah penerimaan uang yang diperoleh oleh Bupati Fikri.

Dalam perkara korupsi ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 dan Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Rejang Lebong.

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Bupati Fikri diduga menerima total suap sebesar Rp 1,7 miliar dari beberapa proyek awal tahun 2026 yang anggarannya berada di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong dengan nilai total mencapai Rp 91,13 bilyar.

Menurut penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, uang ijon proyek senilai Rp 980 juta diserahkan bertahap lewat perantara dengan nominal berbeda dari ketiga pihak swasta, ditambah dugaan penerimaan berulang lain senilai Rp 775 juta.