Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di tiga lokasi berbeda pada Jumat (17/4/2026). Pemeriksaan ini menyasar pejabat Kementerian Agama dan sejumlah direktur biro perjalanan haji untuk mendalami mekanisme pembagian kuota tambahan.
Dilansir dari Detikcom, para saksi dimintai keterangan guna menelusuri aliran dana dan praktik jual beli kuota yang diduga merugikan negara hingga Rp 622 miliar. Salah satu saksi, Agus Syafii yang menjabat Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag periode 2023-2024, menjalani pemeriksaan keduanya di Polresta Jogja.
"Saksi dalam dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Pihak lembaga antirasuah menekankan bahwa pemeriksaan intensif terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) bertujuan untuk memetakan keragaman nilai penjualan kuota di lapangan. Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi optimalisasi pengembalian aset negara dari keuntungan yang tidak sah.
"Karena memang praktik di lapangan, jual beli, mekanisme, dan nilai penjualan kuota itu beragam. Sehingga kami butuh untuk melakukan pendalaman kepada setiap PIHK yang melakukan penjualan atau pengolahan kota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/4).
KPK menduga terdapat kesepakatan ilegal antara pihak travel dan oknum di Kementerian Agama dalam pengisian kuota haji khusus tersebut. Fokus penyidikan saat ini mengarah pada perolehan keuntungan yang didapat secara melanggar hukum oleh perusahaan-perusahaan travel terlibat.
"Selain itu juga, kami masih fokus terkait dengan upaya optimalisasi asset recovery dari dugaan illegal gain atau keuntungan yang tidak sah yang diperoleh atau diterima oleh para PIHK atau biro travel dalam pengisian kuota haji khusus tersebut," tuturnya.
Hingga saat ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ribuan dolar Amerika Serikat dan riyal kepada pihak-pihak tertentu.
"Tersangka ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30 ribu serta kepada Saudara HL selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dirjen PHU Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan SAR 16 ribu," kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/3).
Penyidik mengidentifikasi bahwa pemberian uang tersebut memicu keuntungan ilegal bagi biro travel, salah satunya mencapai Rp 27,8 miliar pada tahun 2024. KPK terus menelusuri peran representasi pejabat dalam mengurus keperluan delapan PIHK yang diuntungkan dari pembagian kuota tambahan tersebut berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
| A. Sholahuddin | PPPK Kementerian Agama RI | Gedung KPK Merah Putih |
| Ira Sugianti Alfiana | Wakil Direktur PT Kindai Tours and Travel | Gedung KPK Merah Putih |
| Luqman Hakim Nyak Neh | Direktur Utama PT Lintas Iskandaria | Gedung KPK Merah Putih |
| Mudassir | Direktur Operasional PT Mabrur Tour & Travel | Gedung KPK Merah Putih |
| Kholilurrahman | Direktur Operasional PT Madani Bina Bersama | Gedung KPK Merah Putih |
| Ningrum Maurice | Direktur Utama PT Manajemen Mihrab Qalbi | Gedung KPK Merah Putih |
| Wisnu Prasetyo | Direktur Operasional PT Impressa Media Wisata | BPKP Perwakilan Yogyakarta |
| M. Agus Syafi'i | Kasubdit Perizinan Ditjen PHU Kemenag (2023-2024) | Polresta Jogja |
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·