KPK periksa dua eks pejabat PN Depok soal permohonan Karabha Digdaya

Sedang Trending 50 menit yang lalu
Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua mantan pejabat Pengadilan Negeri (PN) Depok dan seorang pegawai pengadilan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya selaku anak usaha Kementerian Keuangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Senin, mengatakan ketiga saksi diperiksa untuk mendalami pengurusan permohonan eksekusi perkara tersebut.

“Ketiganya dimintai keterangan terkait permohonan eksekusi riil yang diajukan PT Karabha Digdaya,” kata Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua mantan pejabat yang diperiksa berinisial DPW dan RVL.

Saksi DPW sebelumnya menjabat Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Depok, sedangkan RVL pernah menjabat Panitera Pengadilan Negeri Depok. Keduanya kini bertugas di pengadilan lain.

Baca juga: KPK panggil dua eks pejabat PN Depok sebagai saksi kasus dugaan suap

Sementara itu, seorang saksi lain berinisial ISF saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan di Pengadilan Negeri Depok.

Selain ketiga saksi tersebut, KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial OUW terkait dugaan pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Depok.

Sebelumnya, KPK pada 5 Februari 2026 melakukan operasi tangkap tangan di Kota Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Sehari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan penangkapan tujuh orang, terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, seorang pegawai pengadilan, serta seorang direktur dan tiga pegawai PT Karabha Digdaya.

Baca juga: KPK dalami aliran uang eks Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan

KPK kemudian menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok.

Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan, juru sita Pengadilan Negeri Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.

Selain kasus suap, KPK juga menetapkan Bambang Setyawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan terkait penerimaan uang Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Baca juga: KPK periksa mantan Direktur Kemenkeu sebagai Komisaris Karabha Digdaya

Baca juga: KY dorong percepatan sidang MKH kasus hakim PN Depok usai OTT KPK

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.